Begini Tanggapan Pakar Seputar Nama Ahok Disebut Bisa Jadi Menteri

Rabu, 01 Mei 2019 – 19:09 WIB
Ahok pose tiga jari. Foto: Instagram basukibtp

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Asep Warlan Yusuf menyebut tidak ada perundang-undangan yang melarang seseorang mantan narapidana menjadi menteri. Dia mengambil contoh dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Secara hukum, kata dia, Ahok masih bisa terpilih sebagai menteri pada pemerintahan kabinet mendatang, entah presiden 2019-2024 akan dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi) atau pun Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Setujukah Anda jika TGB Zainul Majdi jadi Menteri di Kabinet Jokowi – Maruf?

"Jadi, tidak ada hubungan soal status dia pernah jadi terpidana atau tidak. Itu tidak ada," kata Asep saat dihubungi JPNN, Rabu (1/5).

Asep mengatakan, urusan hukum seseorang menjadi menteri diatur dalam UU Kementerian Negara. Dalam aturan itu, urusan penunjukan menteri, sepenuhnya diserahkan kepada hak prerogatif presiden.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Sebut Ahok Lebih Pas Jadi Pengusaha Ketimbang Menteri

"Di UU kementerian tidak rigid. Karena menteri ditunjuk presiden. Kriteria menteri diatur presiden. Semua diatur Presiden, kecuali dia warga negara asing," ungkap dia.

Menurut dia, persoalan menunjuk Ahok sebagai menteri hanya terkait etika. Tidak sedikit masyarakat akan mempertanyakan keputusan Presiden RI terpilih ketika menunjuk seorang mantan narapidana menjadi menteri.

BACA JUGA: Jika Ahok jadi Menteri, Pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Rawan Gangguan

"Kalau soal etika itu lebih kepada perasaan masyarakat. Kenapa, sih, mantan narapidana menjadi menteri. Itu memang tidak melanggar hukum kalau pada akhirnya mantan narapidana diangkat menjadi menteri. Hanya secara etika dan moral saja," ungkap dia.

Asep mengatakan, banyak rakyat yang akan mempertanyakan moral Presiden RI terpilih ketika menunjuk mantan narapidana seperti Ahok.

Sebab, masih banyak putra putri terbaik bangsa yang berkompeten menjabat menteri tanpa pernah tersandung masalah hukum.

"Problemnya ada di integritas moral Presiden. Kok, presiden menunjuk orang yang pernah bermasalah dengan hukum. Jadi ini kembali ke presiden. Kenapa presiden tidak memilih nama lain. Nama lain kan juga tidak kalah berkompeten," pungkas dia.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Erick Thohir, Mahfud MD, Yenny Wahid Hingga Prof Yusril Masuk Bursa Calon Menteri Jokowi


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler