Beginilah Cara Fredrich Berkomplot Halangi KPK Jerat Novanto

Kamis, 08 Februari 2018 – 20:48 WIB
Fredrich Yunadi (kanan). Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi telah membacakan surat dakwaan untuk Fredrich Yunadi dalam perkara menghalangi penyidikan. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2), JPU membeber cara advokat kondang itu melakukan patgulipat untuk mencegah KPK menyidik Setya Novanto dalam perkara e-KTP.

Surat dakwaan terhadap Fredrich membeber kronologis saat pengacara tajir itu melakukan patgulipat bersama dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo demi menghindarkan Novanto dari proses penyidikan di KPK. JPU KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Fredrich mengaku tak mengetahui keberadaan Novanto pada 15 November 2017.

BACA JUGA: Sebaiknya Setnov Blak-blakan Jika Punya Bukti soal Ibas

Saat itu, penyidik KPK mendatangi rumah pribadi Novanto di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk menangkap mantan ketua DPR yang menjadi tersangka kasus e-KTP tersebut. Penyidik lantas bertanya ke Fredrich yang saat itu ada di rumah Novanto.

“Penyidik menanyakan kepada terdakwa (Fredrich, red) perihal keberadaan Setya Novanto. Namun, terdakwa mengaku tidak tahu padahal terdakwa telah menemui SN di gedung DPR," kata Fitroh.

BACA JUGA: Didakwa Halangi KPK Jerat Setnov, Fredrich Bilang Begini

Ternyata, Novanto menginap di Hotel Sentul, Bogor, Jawa Barat sambil memantau perkembangan melalui televisi. Keesokan harinya, kata JPU, Novanto kembali ke gedung DPR.

Pada 16 November 2017 pukul 11.00 WIB, Fredrich menghubungi dr Bimanesh yang telah dikenalnya. Fredrich meminta Bimanesh menangani Novanto di RS Medika Permata Hijau. “Dengan diagnosis beberapa penyakit termasuk hipertensi," papar jaksa.

BACA JUGA: Halangi KPK Jerat Novanto, Fredrich Terancam 12 Tahun Bui

Selanjutnya, Fredrich bertemu dengan Bimanesh di Apartemen Botanica, Simprug, Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB. Fredrich menemui Bimanesh guna mempertegas permintaannya tentang menangani Novanto.

Bimanesh lantas menyanggupi permintaan Fredrich. "Selanjutnya dr Bimanesh Sutarjo menghubungi pelaksana tugas Manajer RS Medika Permata Hijau Dr Alia agar menyiapkan ruang VIP untuk pasien atas nama Setya Novanto dengan diagnosis hipertensi berat. Padahal saat itu dr Bimanesh belum memeriksa Setya Novanto,” papar jaksa.

Kemudian pada pukul 17.30 WIB, Fredrich menemui dokter jaga hari itu, yaitu Michael Chia Cahaya. Dia langsung meminta dr Michael membuat surat perintah rawat inap untuk Novanto.

Namun, Michael menolak. Fredrich lalu menemui Alia untuk mengecek kamar VIP sekaligus meminta untuk mengubah alasan Novanto harus dirawat inap, dari semula karena hipertensi berat menjadi kecelakaan.

"Padahal Setya Novanto saat itu berada di gedung DPR bersama Reza Pahlevi (polisi) dan Hilman Mattauch (wartawan),” urai jaksa.

Sekitar pukul 18.30 WIB, Bimanesh tiba di RS Permata Hijau dan membuat surat pengantar rawat inap dari IGD. Bimanesh membuat surat itu karena sebelumnya Michael menolak permintaan Fredrich.

Dalam surat pengantar yang dibuat Bimanesh disebutkan bahwa Novanto didiagnosis mengalami vertigo, diabetes melitus dan hipertensi. Padahal, Bimanesh belum memeriksa Novanto.

Sekitar pukul 18.45 WIB, Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP nomor 323 sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh. "Lalu Bimanesh memerintahkan Indri, perawat RS Medika untuk membuang surat perintah rawat inap yang telah dibuat sebelumnya dan diganti baru dengan surat pengantar dari poliklinik yang ditandatangani oleh Bimanesh, meskipun saat itu bukan merupakan jadwal praktik Bimanesh," ungkap jaksa.

JPU juga menyoroti pernyataan Fredrich bahwa Novanto mengalami benjol sebesar bakpao dan berdarah-darah akibat kecelakaan. Sebab, berdasar keterangan penyidik KPK yang mendatangi RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 21.00 WIB, ternyata kondisi Novanto tidak terlihat mengalami luka serius sebagaimana klaim Fredrich.

"Namun terdakwa menyampaikan kepada penyidik bahwa Novanto sedang dirawat intesif dan tak bisa dimintai keterangan. Terdakwa juga meminta Mansur, satpam RS Permata Hijau untuk menyampaikan kepada penyidik KPK agar meninggalkan ruang VIP lantai tiga karena sebagian besar kamarnya sudah disewa untuk keluarga Novanto," pungkas Jaksa.

Karena itu, JPU mendakwa Fredrich telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun, Fredrich menepis dakwaan JPU. “Apa yang didakwaan itu palsu dan direkayasa," kata Fredrich.(ce1/rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Respons Novanto untuk This Is My War dari Pak SBY


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler