jpnn.com - Setya Novanto merespons santai perihal penasihat hukumnya, Firman Wijaya yang dilaporkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri. Mantan ketua DPR itu memilih menunggu perkembangan prosesnya di kepolisian.
"Nanti lihat perkembangannya," kata Novanto sebelum menjalani sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/2).
BACA JUGA: Perseteruan Firman Wijaya dan Kubu SBY Makin Panas
Bagaimana tentang dugaan keterlibatan putra SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam kasus e-KTP? Novanto justru menyarankan ke media agar menanyakannya kepada ke mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Tanya Pak Nazaruddin dong," katanya.
BACA JUGA: Ada Pihak Ngebet Mekeng Dipenjara, Sepertinya...
Namun, mantan ketua umum Golkar itu mengaku kaget ketika mendengar kesaksian mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir yang cukup tahu soal e-KTP. Bahkan, mantan politikus Partai Demokrat itu mengaku sempat melapor ke SBY semasa masih menjadi presiden agar menyetop proyek e-KTP.
"Kalau soal Pak Mirwan Amir saya justru kaget, kok Mirwan sampaikan itu, dia yang lebih tahu," pungkas Novanto.
BACA JUGA: Firman Wijaya Panen Dukungan Rekan untuk Ladeni SBY
Sebelumnya Firman mengatakan, fakta persidangan kasus e-KTP telah mengungkap adanya aktor besar di balik proyek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut. Merujuk kesaksian Mirwan di persidangan, Firman menyebut proyek e-KTP dikuasai oleh PD yang di DPR era 2009-2014 menguasai parlemen.
"Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar," jelas Firman.
SBY yang merasa keberatan dengan tudingan Firman pun melapor ke Bareskrim Polri. Sebab, SBY merasa telah diperlakukan tak adil.
"Ini perang saya, this is my war. Perang untuk keadilan,” tegasnya.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ladeni SBY, Firman Wijaya Dibela Tiga Law Firm
Redaktur & Reporter : Antoni