Beginilah Cara Jaksa Pinangki Berfoya-foya Pakai Duit Suap dari Djoko Tjandra

Rabu, 23 September 2020 – 16:31 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9). Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari pengusaha Djoko S Tjandra. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membeber cara Pinangki Sirna Malasari berfoya-foya setelah menerima suap USD 500 ribu dari pengusaha Djoko S Tjandra.

Pada sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9), JPU Kemas Roni memerinci penggunaan uang rasywah untuk fee pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) itu.

BACA JUGA: Jaksa Pinangki Jadi Terdakwa, Begini Patgulipatnya soal Suap Djoko Tjandra

Pada persidangan itu JPU tak hanya mendakwa Pinangki menerima suap, tetapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red)," kata JPU Kemas Roni.

BACA JUGA: Mengenakan Gamis dan High Heels di Sidang Perdana, Jaksa Pinangki: Ahamdulillah...

Menurut JPU, Pinangki menerima uang suap USD 500 ribu itu melalui perantaraan pengusaha Andi Irfan Jaya. Dari uang suap USD 500 ribu itu Pinangki memperoleh USD 450 ribu.

JPU mengungkapkan, Pinangki menyisihkan USD 50 dari duit suap tersebut. Selanjutnya, Pinangki menyerahkan USD 50 ribu kepada advokat Anita Kolopaking.

BACA JUGA: Jaksa Pinangki Terima Uang dari Pak Djoko, untuk Apa Saja? Ada 6 Jenis

"Sehingga terdakwa menguasai USD 450 ribu atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi," sambung JPU.

Lebih lanjut JPU memaparkan, pada periode 2019-2020 Pinangki berupaya menyembunyikan atau menyamarkan uang dari Djoko S Tjandra. Di antaranya dengan menukarkan USD 337.600 atau senilai Rp 4,7 miliar ke money changer.

Selanjutnya, Pinangki membelanjakan uang itu untuk keperluan pribadi pada periode November 2019 hingga Juli 2020. JPU memerinci, Pinangki lantas membeli satu unit mobil mewah BMW X5 berpelat F 214 seharga Rp 1,75 miliar secara tunai.

Pinangki juga menggunakan uang suap tersebut untuk menyewa apartemen di Amerika Serikat (AS) pada Desember 2019. Uang sewa apartemen itu mencapai Rp 412,7 juta yang dibayarkan dengan cara setor tunai melalui rekening Pinangki di BCA.

Tak hanya itu, Pinangki juga menggunakan uang suap untuk perawatan kecantikan. Mantan kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung itu mengeluarkan dana Rp 419,4 juta untuk membayar dokter kecantikan di AS bernama Adam R Kohler.

"Tujuannya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Jaksa.

Untuk perkara suap, JPU mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

JPU mendakwa Pinangki dengan Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat.

Selain itu, JPU juga mendakwa Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaannya ialah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(tan/jpnn)


Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler