jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari mulai duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9).
Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Pinangki menerima suap USD 500 ribu dari pengusaha Djoko S Tjandra.
BACA JUGA: Mengenakan Gamis dan High Heels di Sidang Perdana, Jaksa Pinangki: Ahamdulillah...
JPU menyebut suap untuk jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu baru setengah dari fee USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko selaku terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar JPU Kemas Roni saat membacakan surat dakwaan untuk Pinangki.
BACA JUGA: Jaksa Pinangki Terima Uang dari Pak Djoko, untuk Apa Saja? Ada 6 Jenis
JPU juga menyebut uang suap kepada Pinangki untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung. Tujuannya ialah agar MA mengeluarkan fatwa yang berpendapat vonis penjara terhadap Djoko Tjandra tak bisa dieksekusi.
Menurut JPU, semula Pinangki bertemu dengan advokat Anita Kolopaking untuk mengurus permintaan Djoko Tjandra. Pinangki, kata JPU, memiliki proposal yang disebut dengan istilah ‘action plan’ demi meloloskan bos PT Era Giat Prima itu.
BACA JUGA: Siapa Sosok di Balik Istilah Bapakku, Bapakmu, dan King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra?
Oleh karena itu Pinangki ingin dikenalkan kepada Djoko Tjandra. Akhirnya Pinangki bertemu dengan Djoko di The Exchange 106 Tower, Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.
Pada pertemuan itu Djoko meminta Pinangki mempersiapkan rencana aksi terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung guna menanyakan status hukumnya. “Lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata JPU.
Pada pertemuan itu pula Pinangki menyodorkan rencana aksinya dengan nilai USD 100 juta. Namun, Djoko hanya menjanjikan USD 10 juta.
Sebagai tanda jadi, akhirnya Djoko memberikan USD 500 ribu kepada Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma. Untuk diketahui, Herriyadi merupakan adik ipar Djoko.
Uang itu lantas diteruskan kepada Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki. Dari USD 500 ribu ada USD 50 ribu yang diserahkan Pinangki kepada Anita.
Namun, rencana aksi itu tak terlaksana meski Djoko sudah menyerahkan uang tanda jadi.
“Tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu,” kata JPU. “Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada Desember 2019 membatalkan action plan.”
Oleh karena itu ada tiga perbuatan yang didakwakan kepada Pinangki. Untuk perkara suap, JPU mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Selanjutnya adalah permufakatan jahat. JPU mendakwa Pinangki dengan Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 88 KUHP.
Selain itu, JPU juga mendakwa Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaannya ialah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga