Beginilah Cara Polisi Selidiki Testimoni Fredi Budiman ke Koordinator KontraS

Selasa, 02 Agustus 2016 – 09:56 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. FOTO: JPNN.com Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri terlihat serius menindaklanjuti catatan Koordinator KontraS, Haris Azhar tentang pengakuan Fredi Budiman semasa masih hidup. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli bahkan mengatakan, sudah ada penyelidikan atas catatan Haris yang memuat dugaan adanya penegak hukum menerima uang dari Fredi.

“Iya diselidiki," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8). Namun, Mabes Polri masih terus mengumpulkan informasi tentang pengakuan Fredi ke Haris pada 2014 itu.

BACA JUGA: Duh, Jangan-Jangan TKI Tewas di Malaysia Juga Dibeginikan

Haris melalui tulisan berjudul Cerita Busuk dari Seorang Bandit mengutip pengakuan Fredi tentang adanya oknum BNN, Polri dan TNI dalam bisnis narkoba. Namun, tulisan Haris itu memang tidak menyebut nama sehingga polisi juga perlu menggali informasi lebih jauh dalam penyelidikan.

"Kalau itu dikatakan sebagai tuduhan, persangkaan, perbuatan pelanggaran hukum kita kembalikan mekanismenya secara hukum dalam proses pembuktiannya. Kalau proses pembuktiannya didukung dengan fakta-fakta yang menjurus kepada semakin teridentifikasinya peristiwa itu secara benar maka layak untuk ditindaklanjuti," jelas Boy.

BACA JUGA: Ini Alasan Maritime Security Singapura Mengagumi Bakamla RI

Boy menambahkan, Fredi tidak mengungkapkan langsung pengakuan soal itu ke penegak hukum. Sebab, pengakuannya melalui perantara.

"Di satu sisi tentu tetap kita harus berpikir proporsional dan realistis, karena ini sudah dua tahun lalu diucapkan. Jadi testimoni ini tidak langsung. Testimoni ini adalah melalui perantara Haris Azhar yang kemudian dirilis ke publik melalui teks bukan voice," jelas Boy.

BACA JUGA: Wiranto: Aparat Keamanan Tetap Siaga Penuh

Menurut Boy, meski Fredi sudah dieksekusi tapi pengakuannya masih bisa dicarikan konformasi. Misalnya melalui orang-orang dekatnya.

"Kami saat ini terus melakukan analisis konten yang ada itu sekaligus mencermati kondisi-kondisi, suasana kebatinan dari seorang FB yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian terpidana yang dihukum mati," ujar Boy.

Lebih lanjut Boy mengatakan, semua orang yang terjerat masalah hukum, terutama yang ancamannya hukuman mati, pasti berupaya agar lolos dari vonis pengadilan. Menurut Boy, hal itu lumrah.

"Jangankan seorang badar narkoba seperti FB, orang yang terlibat pencurian yang sifatnya kejahatan konvensional saja bisa tidak mengakui perbuatnya kalau ditangkap polisi. Jadi tentu formatnya kami kembalikan kepada hukum yang berlaku di negara kita," jelas Boy.(mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terhalang Gedung, AirNav Bakal Bangun Tower Baru di Bandara Ngurah Rai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler