jpnn.com - KEDIRI – Zaenal Arifin harus merasakan dinginnya lantai penjara. Pasalnya, warga Dusun Sumberlumbu, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar itu sudah divonis hakim hukuman 6,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, pria 25 tahun tersebut juga mesti membayar denda sebesar Rp 60 juta. Jika tak mampu membayar, Zaenal harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.
BACA JUGA: TERUNGKAP... Wardiaman Zebua Ternyata Jadi Saksi Kasus Tewasnya Karnila
Hukuman berat itu dijatuhkan setelah Zaenal menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun, Minggu (19/7) silam. Saat itu, Zaenal mengajak Bunga (nama samaran) jalan-jalan.
Sekitar pukul 21:00 malam WIB, Zaenal tiba-tiba membelokkan motornya ke kebun tebu. Saat itu, Zaenal langsung melancarkan aksi bejatnya. Setelah itu, Zaenal kembali menyetubuhi Bunga di rumah temannya.
BACA JUGA: MASIH PENASARAN... Keluarga Nila Tidak Puas dengan Penjelasan Polisi
Perbuatannya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Terdakwa terbukti melakukan pemaksaan dan merayu korban yang masih di bawah umur agar mau melakukan persetubuhan,” terang Majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayoga, Rabu (4/11). (fiz/dea/jos/jpnn)
BACA JUGA: Istri dan Anak Pelaku Pembunuhan Siswi Berparas Ayu Itu Syok Berat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Ini, Dua Pria Ini Terancam Hukuman Mati
Redaktur : Tim Redaksi