Beginilah Karier Ferdy Sambo di Polri, Dipecat Tidak Hormat, Terancam Hukuman Mati

Senin, 19 September 2022 – 22:44 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri. Foto/dok: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Karier Irjen Ferdy Sambo di Polri tamat pada hari ini, Senin (19/9), setelah Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding tersangka pembunuhan Brigadir J itu.

Pemecatan jenderal bintang dua itu tanpa upacara seremoni layaknya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota Polri.

BACA JUGA: Perbuatan Ferdy Sambo Tercela, Pemecatannya Final & Mengikat

"Tidak ada (upacara PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Pemecatan Ferdy Sambo hanya ditandai dengan penyerahan surat keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Detik-Detik Balita Jatuh dari Lantai 3 Hotel saat Orang Tuanya Pergi Karaoke, Ya Tuhan

"Sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri). Berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja, itu sudah bentuk seremonial," ucap mantan Kapolda Kalteng itu.

Putusan KKEP banding menguatkan putusan sidang etik yang digelar pada Jumat (26/8) lalu yang menjatuhkan sanksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Pembunuhan Pejabat Bapenda, Kombes Irwan Anwar Bilang Begini soal Pelaku

Irjen Dedi juga menyatakan keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo untuk melawan.

"Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga," ucap Dedi.

Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Setelah dipecat dari Polri, dia masih harus menghadapi proses hukum pidana dengan ancaman hukuman mati, sesuai Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mantan kadiv Propam Polri itu juga tersangka kasus menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Perjalanan Karier Ferdy Sambo

BACA JUGA: IPW: Usut Fasilitas Jet Pribadi Brigjen Hendra & Aliran Uang Judi Online Rp 155 T Temuan PPATK

Ferdy Sambo dipecat dari Polri saat beratus jenderal bintang dua dengan jabatan terakhir kadiv Propam Polri.

Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973, itu menduduki jabatan tersebut sejak 16 November 2020.

Setelah kasus kematian Brigadir J heboh, Kapolri Jenderal Listyo mencopot Ferdy Sambo dari jabatan mentereng itu melalui TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.

Alumnus Akpol 1994 itu berpengalaman di dunia reserse. Karier Ferdy Sambo juga terbilang sukses sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah pada 2012.

Setahun kemudian, Ferdy dimutasi menjadi Kapolres Brebes. Lalu, pada 2015 dia diangkat menjadi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

Kariernya pun terus melejit. Ferdy kemudian mendapat promosi jabatan sebagai Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 2016.

Setahun kemudian, Ferdy dimutasi dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 8 November 2019. Pada 2020 dia menjadi kadiv propam.

Selama Polri, Ferdy Sambo sudah menangani banyak perkara, termasuk lima kasus besar yang menjadi perhatian publik.

Kelima kasus itu ialah Bom Sarinah Thamrin (2016), kopi mengandung racun sianida (2016), perdagangan orang jaringan Timur Tengah (2018).

Dia juga menangani penangkapan dan pengungkapan surat palsu DPO dengan tersangka Joko Tjandra (2020), dan pengungkapan kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI (2020). (ant/cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler