jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Ferdy Sambo melakukan perbuatan tercela dalam upaya merintangi atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Oleh karena itu, permohonan banding yang diajukan mantan kadiv Propam Polri tersebut tidak bisa diterima.
BACA JUGA: Karier Ferdy Sambo Tamat, Polri Tidak Akan Lakukan Upacara Pemecatan
"Keputusan telah disebutkan oleh ketua sidang banding, tindakan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo dari anggota kepolisian," kata Dedi di Mabes Polri pada Senin (19/9).
Menurut Dedi, lima majelis hakim diketuai oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto secara kolektif kolegial sepakat menolak permohonan banding suami Putri Candrawathi itu.
BACA JUGA: Ini Momen Anies - AHY Bertemu, Ada Surya Paloh & Ahmad Syaikhu, Lihat Posisi Pak JK
"Seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan Irjen FS," ujar Dedi.
Jenderal bintang dua itu menegaskan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA: Tok, Majelis KKEP Menolak, Ferdy Sambo Tamat
Artinya, dia menyebut tidak ada peluang lagi untuk Sambo menempuh upaya hukum lain.
"Sudah tidak ada lagi upaya hukum bagi yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red)," tegas mantan Kapolda Kalteng itu.
Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Sanksi itu diputuskan dalam Sidang KKEP yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri pada Kamis (25/8) dan dikuatkan melalui putusan banding, Jumat (26/8) dini hari.
"Memutuskan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam insiden penembakan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
BACA JUGA: Tabrakan Beruntun 13 Mobil di KM 253 Tol Pejagan-Pemalang, Anak Jamintel Kejagung Meninggal Dunia
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.
Penyidik menjerat Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dengan pasal tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama