jpnn.com, JAKARTA - Pelarian anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani berakhir. Tersangka pemberian keterangan palsu dalam perkara e-KTP itu ditangkap Polri, Minggu (30/4) malam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Miryam adalah buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK meminta bantuan Polri sehingga ketua umum Srikandi Hanura itu pun dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
BACA JUGA: Miryam Ditangkap, Pengacara: Praperadilan Lanjut
Kasus yang menyeret Miryam berawal saat anggota Komisi II DPR 2009-2014 itu menjadi saksi di persidangan e-KTP, Kamis (23/3). Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dia tanda tangani di hadapan penyidik.
Alasan Miryam mencabut BAP karena mengaku ditekan penyidik. Hakim lantas memerintahkan menghadirkan saksi verbalisan pada persidangan berikutnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Miryam Belum Tahu Kliennya Ditangkap
Namun, pada persidangan Senin (27/3), Miryam yang seharusnya dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan, tidak hadir dengan alasan sakit.
KPK kemudian mencegah Miryam bepergian ke luar negeri 29 Maret 2017. Keesokan harinya atau 30 Maret 2017, Miryam memenuhi panggilan persidangan. Miryam dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan.
BACA JUGA: Polri Tangkap Miryam, Ketua KPK: Terima Kasih
Namun, dalam persidangan Miryam tetap dengan pendiriannya. Mencabut BAP karena merasa ditekan dan tidak mengakui menerima dan membagi-bagi uang e-KTP.
Tapi penyidik KPK membantah semua keterangan Miryam. "Semua yang disampaikan saksi bohong," kata Novel di persidangan itu.
Lalu pada 5 April 2017, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. “Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (5/4).
Setelah menyandang status tersangka, Miryam sudah dua kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Yakni 13 April 2017 dan 18 April 2017.
Namun, Miryam tidak memenuhi panggilan dengan berbagai alasan. KPK lalu meminta bantuan Polri untuk menangkap Miryam setelah dimasukkan dalam DPO.
Akhirnya, Miryam diringkus Polri tadi malam di Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (30/4) malam.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MSH, DPO yang kami sampai sebelumnya ke Mabes Polri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada JPNN.com, Senin (1/5).
Agus mengatakan, Miryam seharusnya kooperatif kepada penyidik. Namun, berkali-kali dipanggil Miryam tidak hadir.
Sebelumnya telah kami sampaikan, seharusnya sejak awal tersangka bisa kooperatif dan datang pada panggilan KPK," katanya.
Dalam surat dakwaan KPK untuk dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa Miryam disebut menerima USD 23 ribu. Miryam juga disebut membagi-bagikan uang kepada sejumlah anggota DPR. Namun, di persidangan Miryam membantahnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akankah Miryam Langsung Dijebloskan ke Tahanan?
Redaktur : Tim Redaksi