Beginilah Nasib Barang Bukti Senilai Rp 52 Miliar Hasil Tangkapan Polairud, Lihat

Sabtu, 30 April 2022 – 23:53 WIB
Barang bukti Benur Sabtu (30/4) dini hari dilepasliarkan di Pantai Hurun, Kecamatan Teluk Hurun, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung oleh petugas Ditpolairud Polda Sumsel. Foto: Ditpolairud Polda Sumsel for sumeks.co

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 517 ribu ekor yang hendak diselundupkan ke luar negeri akhirnya dilepasliarkan Polairud Polda Sumsel, Sabtu (30/4) dini hari.

Benih baby lobster senilai Rp 52 miliar itu dilepasliarkan di Pantai Hurun, Kecamatan Teluk Hurun, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

BACA JUGA: Kasatlantas AKP EWD Kena OTT Divisi Propam Mabes Polri? Kombes Zahwani Beri Penjelasan Begini

Barang bukti itu diamankan dari tiga orang kurir yang membawanya melalui jalur darat dari Lampung menuju perairan Sungai Musi yang kemudian akan dikirim ke Singapura dan Vietnam.

“Iya, sudah dilepaskanliarkan di Pantai Hurun, Provinsi Lampung,” ujar Wadir Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Zahrul Bawadi, Sabtu siang.

BACA JUGA: Anggota Raider Dibegal Setelah Pulang Makan Sahur, Pelaku 4 Orang, Pakai Samurai

Diketahui sebelumnya, Polda Sumsel mengagalkan penyelundupan benih baby lobster atau Benur senilai Rp 52 miliar yang akan dibawa ke Singapura dan Vietnam melalui jalur laut.

Selain mengamankan 517 ribu ekor benur, dua speedboat, satu unit mobil, petugas juga dengan mengamankan tiga orang pelaku.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Tiga Sekeluarga Tewas Mengenaskan, Satu Selamat

Yakni Hasan (53), warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Mulyadi (45), warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten OI, dan Jaswari Ibrahim (19) warga Jl GHA Bastari, Lr Air Mancur, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH didampingi Direktur Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol YS Widodo dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan Benur ini berkat informasi dari masyarakat.

“Kita menerima informasi kegiatan bongkar muat yang mencurigakan di pinggiran Sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/4) malam,” terang Kapolda Toni, Jumat (29/4) siang kepada awak media.

Kapolda Toni menyebut pengungkapan kasus penyelundupan Benur ini merupakan terbesar di Indonesia.

Untuk motif para pelaku sendiri membawa Benur dari Lampung kemudian dibawa melalui jalur dengan mobil dan kemudian diangkut lagi menggunakan speedboat hingga ke tengah laut.

Ketiga pelaku yang diamankan ini merupakan buruh angkut dari Speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muatsebanyak 88 kotak dari speedboat. “Mereka (pelaku) ini diupah saja,” tambahnya.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, dari 88 kotak yang diamankan berisikan dua jenis Benur yakni jenis pasir sebanyak 516.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 100.800 ekor sehingga di total mencapai 616.800 ekor

Petugas juga menyita barang bukti mobil Daihatsu GrandMax warna putih bernopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah, satu unit Speedboat merek Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang.

BACA JUGA: Anda Kenal Mak-Mak Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

Selain itu, Polda Sumsel saat ini sedang melakukan pencarian terhadap serang speedboat merek Sei Sembilang dan speedboat Kartika, termasuk kernetnya.(dho/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler