Pemakaman jenazah positif virus corona atau COVID-19 yang sempat ditolak warga akhirnya dimakamkan di wilayah Batuputu, Telukbetung Utara, Bandarlampung, Lampung, Senin (30/3).
Itu setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memutuskan dalam rapat bahwa jenazah pasien 02 yang merupakan warga Sukarame, Bandarlampung, akan dimakamkan di wilayah Batuputu.
BACA JUGA: Pemakaman Jenazah Positif COVID-19 di Batuputu Ditolak Warga
Keputusan itu diambil dalam rapat Pemkot setempat. Penguburan melibatkan empat personel Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandarlampung.
Dalam penguburan diberlakukan ketentuan kedalaman liang lahat hingga delapan meter.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandarlampung Edwin Rusli membenarkan adanya keputusan tersebut.
BACA JUGA: Sepasang Remaja Tepergok Berduaan Tengah Malam di Parkiran Gedung Dewan
“Benar, saya masih di sekitar lokasi penguburan ikut mengawasi, saya lagi nyetir nanti lagi ya,” ujarnya.
Sementara itu, Jubir COVID-19 Bandarlampung Ahmad Nurizky mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
BACA JUGA: Pria yang Tiba-tiba Terkapar di Pinggir Jalan Dibiarkan Warga Begitu Saja, Takut COVID-19
BACA JUGA: Ditolak Warga Sekitar TPU, Jenazah PDP COVID-19 Ini Akhirnya Dimakamkan di Sini
“Saya belum dapat informasinya,” ungkapnya. (mel/sur)
Redaktur & Reporter : Budi