Beginilah Nasib Oknum Polisi Penolak Laporan Pengemudi Ojol yang Kehilangan Motor

Kamis, 13 Januari 2022 – 22:57 WIB
Aipda DS, polisi yang menolak laporan polisi pengemudi ojol kena sanksi demosi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Polres Bogor telah menggelar sidang kode etik terhadap Aipda AS, oknum anggota Polsek Cileungsi yang menolak laporan pengemudi ojek online (ojol), CH (38) pada Minggu (9/1) lalu.

Hasilnya, Aipda AS diberi sanksi berupa pemindahan jabatan lebih rendah atau demosi.

BACA JUGA: Kepengurusan Lengkap PBNU Terbentuk, Kyai Asrorun Niam Kembali Diamanahi Sebagai Katib Syuriyah

“Untuk sidangnya sudah digelar hari ini, sanksi demosi,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (13/1).

Eks Kapolres Tangerang Selatan ini mengatakan sanksi demosi terhadap Aipda AS berupa pemindahan ke Polda Jawa Barat.

BACA JUGA: Bripka DS Dipecat, Bajunya Dicopot di Depan Kapolres, Lihat

“Benar, kami ajukan untuk ke Polda Jabar," imbuh Iman.

Perwira menengah ini menambahkan bahwa untuk laporan yang dilakukan CH kini sudah diproses. Untuk pelaku sedang dalam pengejaran.

BACA JUGA: Pria Gondrong Mengamuk di Mapolres Lumajang, Teriak-Teriak Sambil Acungkan Pisau

"Laporannya sendiri juga sedang diproses," kata Iman.

Diketahui, insiden ini bermula ketika CH kehilangan sepeda motor di wilayah Cipenjo Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (9/1).

Mulanya CH sedang mengangkut penumpang. Dia kemudian diajak makan oleh penumpangnya.

Lalu pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang di ATM.

BACA JUGA: Remaja Tewas Dalam Tawuran Maut di Padang, Anak Buah Kompol Rico Sudah Bergerak

Sialnya, sepeda motor yang dipinjam penumpang itu tidak kunjung kembali hingga akhirnya melaporkan ke Polsek Cileungsi. (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler