jpnn.com, ACEH SINGKIL - Polres Aceh Singkil menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya berinisial Bripka DS.
Upacara pemecatan yang dipimpin Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, ini digelar di Rutan Klas IIB Aceh Singkil, Kamis (6/1/2022).
BACA JUGA: Tertangkap Basah Berbuat Dosa, Z dan Teman Wanitanya Pasrah Diciduk di Atas Motor
Dalam pidatonya, Iin berharap upacara pemecatan Bripka DS menjadi agenda terakhir tahun ini.
Dia mengingatkan semua personel agar ke depannya tidak ada lagi anggota Polri, khususnya personel Polres Aceh Singkil yang melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Tim Intelijen Bergerak Cepat, Buronan FSN Ditangkap, Kasusnya Lumayan Gede
Iin juga meminta seluruh anggota menjadikan upacara pemecatan tersebut sebagai pembelajaran agar jangan terulang kembali.
“Saya berharap tidak ada lagi personel yang berbuat hal-hal terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH," ujarnya, Kamis (6/1/2022).
BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
“Cukuplah satu personel kita diberhentikan hari ini,” tambahnya.
Dia berpesan kepada para personel agar menghindari semua perilaku desersi, narkoba dan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
"Sayangi profesi kita dan keluarga kita. Bekerjalah yang baik. Yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri, jika kita selalu berbuat baik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan upacara pemecatan yang dilaksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
Baca Juga: Remaja Putri Diancam Sopir Travel di Dalam Mobil, Terjadilah Perbuatan Biadab
Dalam upacara tersebut tampak hadir Wakapolres Kompol Rusman Sinaga bersama para kabag, kasat, kapolsek jajaran, perwira staf serta seluruh anggota Polres Aceh Singkil.(tribratanews)
Redaktur & Reporter : Budi