Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri

Sabtu, 29 Januari 2022 – 22:19 WIB
Bripka Bayu mengenakan peci hitam berjalan lesu usai dipecat sebagai anggota Polri. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Bripka Bayu Tamtomo (BT), pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi dipecat dari kepolisian.

Upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Bayu dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito di halaman Mapolresta Banjarmasin pada Sabtu (29/1).

BACA JUGA: Bripka Bayu Resmi Dipecat, Seragamnya Dicopot Kapolresta Banjarmasin, Lihat

Pemecatan itu ditandai dengan pelepasan seragam dinas oknum polisi tersebut. 

Seusai upacara PTDH tersebut, Bripka Bayu terlihat berjalan dikawal dua anggota Propam. Bripka Bayu yang mengenakan peci dan batik tampak tertunduk lesu melangkahkan kakinya.

BACA JUGA: Foto dan Video Vulgar IS Beredar di MiChat, Ya Ampun, Pelakunya Tak Disangka

"Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa," kata Kapolresta Sabana kepada wartawan seusai upacara.

Dia menegaskan kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat tersebut.

BACA JUGA: Buaya yang Menyerang Ketua DPRD Iskandar Akhirnya Tertangkap, Ini Penampakannya

Sejak peristiwa asusila terjadi, kata dia, pelaku langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.

Setelah itu pelaku mengajukan banding dan hasil sidang banding Kamis (27/1) menolak banding pelaku dan menguatkan putusan PTDH hingga terbit keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka BT.

"Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri," tegas Sabana.

Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga sudah divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

Terkait putusan vonis tersebut, Sabana menjelaskan jika Polri tidak mempunyai kewenangan karena menjadi wilayahnya sistem peradilan umum.

BACA JUGA: Foto dan Video Vulgar IS Beredar di MiChat, Ya Ampun, Pelakunya Tak Disangka

Diketahui dalam upacara PTDH itu juga dihadiri perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum ULM yang sebelumnya menggelar aksi solidaritas di depan Kejati Kalsel pada Kamis (27/1).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler