Bripka Bayu Resmi Dipecat, Seragamnya Dicopot Kapolresta Banjarmasin, Lihat

Sabtu, 29 Januari 2022 – 13:57 WIB
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito melepas baju Bripka BT menandai pemecatan sang oknum anggota Polri. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin resmi memecat oknum polisi pelaku asusila Bripka Bayu Tamtomo (BT), ditandai dengan pelepasan seragam dinas dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada hari ini Sabtu (29/1).

Upacara PTDH Bripka Bayu yang digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin, itu dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito.

BACA JUGA: Kapolresta Banjarmasin: Kalau Sampai Bripka Bayu tak Dipecat, Jabatan Saya Taruhannya

Oknum polisi tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

"Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa," kata Kapolresta Sabana kepada wartawan usai upacara.

BACA JUGA: Bripka BT Tetap Dipecat, Kelakuannya Sungguh Bikin Malu Polri

Dia menegaskan kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat tersebut.

Sejak peristiwa asusila terjadi, kata dia, pelaku langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.

BACA JUGA: Vonis Bripka BT Dinilai Ringan, Pangeran Lapor ke Jaksa Agung

Setelah itu pelaku mengajukan banding dan hasil sidang banding Kamis (27/1) menolak banding pelaku dan menguatkan putusan PTDH hingga terbit keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka BT.

"Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri," tegas Sabana.

Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga sudah divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

Terkait putusan vonis tersebut, Sabana menjelaskan jika Polri tidak mempunyai kewenangan karena menjadi wilayahnya sistem peradilan umum.

BACA JUGA: L Larikan Mbak R si Janda Muda, Lalu Dititip di Rumah Sepupu, Ujungnya Pahit

Diketahui dalam upacara PTDH itu juga dihadiri perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum ULM yang sebelumnya menggelar aksi solidaritas di depan Kejati Kalsel pada Kamis (27/1).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler