Begitu Hakim Yanto Buka Sidang, Praperadilan Novanto Gugur

Rabu, 13 Desember 2017 – 18:02 WIB
Ketua Majelis Hakim Yanto saat memimpin sidang kasus korupsi pengadaan E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Praperadilan Diskors Demi Tonton Rekaman Sidang Novanto

Salah satu ahlinya adalah ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar. Dia mengatakan, gugurnya permohonan praperadilan saat sidang pertama pokok perkara kasus yang dipraperadilankan dimulai.

Hal itu, kata dia, mengacu pada putusan praperadilan nomor 102/PUU-XIII/2015. Putusan itu salah satunya terkait dengan menguji konstitusionalitas (constitutional review/judicial review) pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA: Cuma 2 Elite Golkar Datangi Sidang Setya Novanto, yang Lain?

Zainal mengatakan, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102 ini ada perbedaan tafsir menyangkut 'suatu perkara sudah mulai diperiksa'.

Ada yang menafsirkan bahwa mulai diperiksa tolok ukurnya saat sudah dilimpahkan ke Pengadilan sehingga statusnya sudah menjadi terdakwa.

BACA JUGA: Setya Novanto Dituding Berbohong, Idrus Marham Bilang Begini

Namun, ada juga yang menafsirkan bahwa gugurnya praperadilan saat dakwaan dibacakan.

"Pada intinya, membaca putusan 102 tahun 2015 itu secara sederhana mengatakan ada perbedaan tafsir antara dulu orang mengatakan ketika sudah dilimpahkan maka statusnya sudah berubah menjadi terdakwa sehingga praperdilan dinyatakan gugur. Dan ada orang yang mengatakan harusnya alat ukurnya dimulainya pembacaan dakwaan," kata Zainal di PN Jaksel, Rabu (13/12).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini mengatakan, dalam putusan MK itu, menyatakan bahwa pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP tidak konstitusional

"Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan. Tetapi ketika dimulainya sidang pertama," ujarnya.

Zainal menilai, penyataan dimulainya sidang pertama di Pengadilan yaitu saat hakim menyatakan sidang pertama dibuka dan dinyatakan dibuka.

Dengan dimulainya sidang pertama, menurut dia, secara otomatis permohonan praperadilan yang diajukan pemohon gugur.

"Saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Kaget Setya Novanto Jadi Pendiam di Sidang


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler