Begitu Keluar dari Kamar Mandi, Sudah Ada Polisi

Minggu, 25 September 2016 – 00:44 WIB
Ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BALIKPAPAN - Anggota Satreskoba Polres Balikpapan membekuk Sunariyanto alias Yanto alias Iyan (41) saat berada di rumahnya di kawasan Warga Karang Jawa, Balikpapan Tengah. 

Penangkapan Iyan berdasarkan laporan dari masyarakat yang sering melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. 

BACA JUGA: Para Korban Sodomi Ungkap Fakta Baru

Warga sering melihat sejumlah orang keluar masuk dari dalam rumah Iyan, yang belakangan diketahui mereka melakukan transaksi sabu. 

Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka Iyan.

BACA JUGA: Duh, Remaja Sekarang, Baru 1 Minggu Pacaran sudah Begituan

Kala itu Iyan yang baru saja keluar dari kamar mandi terkejut melihat petugas kepolisian sudah berada di depan pintu. 

Tersangka pun tidak bisa berkutik saat polisi melakukan penggeledahan terhadap dirinya.

BACA JUGA: Dasar Modus, Bapak Bejat Ini Garap Putri Sendiri

“Dari tangan tersangka kami menemukan barang bukti tiga poket sabu yang disimpan dalam saku celananya,” terang Kasat Reskoba Polres Balikpapan AKP Ricky Nelson Purba melalui Paur Subag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto kepada Balikpapan Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (24/9) kemarin.

Setelah dilakukan penimbangan, diketahui sabu milik tersangka Iyan beratnya 0,80 gram. 

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai catering di rumah keluaraganya ini mengaku, sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

“Sudah satu tahun pak saya konsumsi sabu, buat supaya kuar kerja saja,” akunya.

Selain dikonsumsi sendiri, biasanya Iyan membelikan teman-temannya yang menitip untuk minta dibelikan sabu. “Kadang ada aja teman yang ikut nitip membeli,” katanya.

Iyan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yang biasa ketemuan di belakang gudang beras, Karang Anyar, Balikpapan Barat. 

“Komunikasi lewat hp kalo mau beli ketemuan di belakang gudang beras itu,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka Iyan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (pri/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Ingusan 4 Hari Hilang, Eh...Ternyata Nginap Ama Laki-Laki di Hotel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler