jpnn.com - PEKANBARU - Sungguh bejat perbuatan Ag, 36, warga jalan Sukamaju Kecamatan Sail, Pekanbaru, Riau ini. Pasalnya, Ia tega mencabuli Mawar, putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Akibat perbuatannya, kini buruh bangunan itu mendekam di sel tahanan Polsek Lima Puluh, sejak Selasa (20/9) pagi.
BACA JUGA: Anak Ingusan 4 Hari Hilang, Eh...Ternyata Nginap Ama Laki-Laki di Hotel
Aksi bejat bapak kandung ini terjadi saat korban tengah tertidur pulas di kamar bersama adiknya sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku yang menggunakan celana dalam saja tiba-tiba dibangunkan dan diminta untuk ke kamarnya dengan alasan minta dipijat.
"Sesampainya di kamar, korban langsung mengurut pelaku. Tetapi pelaku bilang korban tidak mahir, kemudian berpura-pura mengajarkannya sembari meminta korban untuk berbaring," ungkap Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M Bahari Abdi SH, seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini (23/9).
BACA JUGA: Si Sulung Berkorban Jual Diri Demi Utang Orang Tua
Sambil mengurut, ternyata pelaku malah meraba-raba payu dara putrinya. Korban yang sempat menolak malah tidak dapat berbuat apa-apa setelah pelaku membuka celana dalamnya dan memaksa korban untuk berbuat layaknya suami istri.
"Setelah mendapatkan perbuatan bejat itu korban lari ke dalam kamar, dan pada paginya kabur ke rumah sang ibu. Dari laporan ibunya itulah pelaku kita ringkus, dan pelaku kita kenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 82 ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kanit.(def/ray/jpnn)
BACA JUGA: Waspada, Para Begal Kini Gunakan Modus Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Diputuskan Pacar Saat Sidang, Hakim: Perlu Tinjau Ulang Cintamu
Redaktur : Tim Redaksi