Begitu Pergub DKI Disahkan, APBD Bisa Langsung Dicairkan

Rabu, 25 Maret 2015 – 18:52 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 yang menggunakan pagu APBD 2014 masih memerlukan waktu untuk proses evaluasi.

Meski Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjhaja Purnama telah menyerahkan rancangan Pergub secara langsung ke Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda), Senin (23/3), tidak serta merta langsung disetujui Kemdagri.

BACA JUGA: Lawan Ahok, DPRD Minta Bantuan 2 Pakar Komunikasi Politik

 “Kami (Kemendagri) diberi waktu maksimal 15 hari untuk mengesahkan Pergub tersebut. Setelah disahkan, nanti akan kita bicarakan seandainya ada perubahan dari beberapa poin-poin dalam RAPBD 2015 itu,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Rabu (25/3).

Meski batas waktu maksimal 15 hari, namun Mendagri membuka kemungkinan pengesahan Pergub dapat dilakukan lebih cepat. Sehingga anggaran dapat langsung dicairkan untuk kemudian dipergunakan.

BACA JUGA: Uang Penjamin Naik KRL jadi Rp 10 Ribu Gara-gara Ini

“Maksimum 15 haru. Tapi kami akan mempercepatnya, bisa 3 atau 4 hari selesai, itu langsung jalan,” katanya.

Saat ditanya bagaimana dengan pengawasan penggunaan anggaran nantinya, Tjahjo mengatakan tetap menjadi tanggung jawab DPRD DKI. Kemendagri menurutnya hanya akan mengevaluasi sehingga APBD 2015 benar-benar difokuskan bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan terhadap masyarakat.

BACA JUGA: KCJ Klaim Kehilangan 15 Ribu Kartu Penjamin Harian

“Fungsi pengawasan tetap oleh DPRD. Anggaran 2015 ini harus fokus pada pembangunan infrastruktur, baik untuk mengatasi kemacetan dan banjir. Kemudian skala prioritas untuk rumah susun, itu harus dianggarkan. Anggaran kesehatan juga harus maksimal, demikian juga anggaran untuk pendidikan,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal KRL Bertambah, Macet Kian Parah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler