Begitu Tiba di Indonesia Habib Rizieq Langsung Ditahan?

Rabu, 31 Mei 2017 – 18:29 WIB
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA -  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyambangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).

Mereka melakukan gelar perkara kasus dugaan pornografi yang menjadikan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

BACA JUGA: Pendukung Habib Rizieq Berencana Boikot Bandara Soetta, Polisi Bersiaga

Dari gelar perkara ini akan menjadi rujukan perlu tidaknya kepolisian menerbitkan red notice terhadap Imam Besar FPI itu.

"Saat ini penyidik sedang rapat di Mabes Polri dengan Divisi Hubinter (Hubungan Internasional)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Pengunggah Chat Mesum Rizieq-Firza Bisa Ditemukan, Asalkan...

Argo mengaku belum mengetahui apa saja teknis yang dibahas penyidik dalam rangka penerbitan red notice tersebut. Namun, dia mengharapkan hasil rapat bisa mengeluarkan hasil untuk diajukan ke Interpol.

"Intinya nanti hasil rapat saya sampaikan," kata dia.

BACA JUGA: Habib Rizieq, Pilih Pulang atau Kena Denda?

Namun demikian, Argo memastikan bahwa surat DPO atas nama Rizieq Shihabsudah dikeluarkan per hari ini.

Dia menambahkan, saat Rizieq tiba di Indonesia, polisi punya wewenang untuk menahan paksa Rizieq.

"Untuk kasus tersangka Rizieq Shihab, penyidik PMJ sudah menerbitkan DPO. Hari ini sudah menerbitkan DPO," tandas Argo. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Upayakan Pencabutan Paspor Habib Rizieq


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler