Begitu Tiba di Jakarta, Bupati Kuansing Langsung Digarap KPK

Rabu, 20 Oktober 2021 – 20:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kuansing Andi Putra tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (20/10) pukul 18.45 WIB.

Setibanya di kantor lembaga antirasuah itu, Andi langsung diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Minta Rita Bungkam, Begini Respons KPK

"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Fikri mengatakan bukan hanya Andi Putra yang diperiksa. Satu tersangka lainnya, General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso, juga diperiksa penyidik.

BACA JUGA: Pengakuan Ruben Onsu yang tak Takut Mati, Hingga Siapkan Warisan

Setelah itu, barulah Andi dan Sudarso akan ditahan.

"Berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rumah tahanan masing-masing," tambah Fikri.

BACA JUGA: Oppo Siap Luncurkan Hp Baru dengan 3 Kamera, Harganya? 

Andi ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Sudarso ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sudah berstatus sebagai tersangka.

Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola oleh perusahaannya direstui di wilayahnya.

Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Suharso akan berakhir pada 2024.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp 2 miliar.

KPK menduga dalam pertemuan itu tidak hanya membahas cara perpanjangan hak guna usaha yang dibangun. Andi dan Sudarso diduga bermufakat jahat dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberikan sejumlah uang ke Andi dalam kesepakatannya. Uang itu dibelikan dengan dua tahap.

Pada tahap pertama, Suharso memberikan Rp500 juta ke Andi sekitar September 2021.

Lalu, pemberian kedua, Suharso menyerahkan Rp200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021.

Dalam kasus ini, Suharso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler