jpnn.com, BANJARMASIN - YS (23), pelaku pembunuhan motif cinta sejenis di Banjar, Kalimantan Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku menganiaya korban DH hingga meninggal dunia.
BACA JUGA: Malam Itu Hesti Susanti Tidur di Dalam Rumah, Kaca Jendela Kamar Pecah
"Perbuatan tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia dikenakan pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana," ujar Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo dalam konferensi pers di Aula Tri Brata Polres Banjar, Kamis.
Menurut kapolres, perbuatan yang dilakukan tersangka YS warga Medan, Sumatera Utara, yang tinggal di Jalan Guntung Manggis Banjarbaru, berawal dari tagihan uang jasa atas pelayanan se*s terhadap korban.
BACA JUGA: Bupati: Akses Masuk Kudus Ditutup Sementara
Diketahui, tersangka dan korban yang berusia 56 tahun menjalin hubungan cinta sejenis.
Setiap berhubungan dengan pelaku, korban berjanji memberi uang sebesar Rp200 ribu namun sudah tiga kali melayani tidak pernah diberikan.
Selanjutnya, di lokasi kejadian di jalan masuk Terminal Tipe A Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut, tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk kepala dan tubuhnya menggunakan pisau dapur.
"Kami sudah menyita barang bukti pisau dapur dan barang lainnya yang dikenakan tersangka," ujar kapolres yang didampingi Kapolsek Gambut Iptu Mardiyono.
Dikatakan kapolres, usai melakukan penganiayaan hingga korban tewas di lokasi kejadian, tersangka melarikan diri ke Medan, lewat pesawat udara sehingga pelariannya terdeteksi manifest.
"Tersangka diringkus di Marelan Pasar 9, Desa Manunggal, Deli Serdang, Sumut, Minggu (23/5)," kata AKBP Andre. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti