jpnn.com, SINGKAWANG - JR alias G ditangkap Unit Buser Satreskrim Polres Singkawang, Kalimantan Barat, karena mencabuli D (17).
Saat ini pria 22 tahun itu sudah meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Ulah Bejat Tetangga Bikin Anunya Siswi SD Bengkak
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JR mencabuli D pada Selasa (5/7) lalu.
Akan tetapi, ulah JR baru terbongkar enam hari berselang.
BACA JUGA: Organ Vital Siswi SD Bengkak, Pelakunya Pria 50 Tahun
Saat itu orang tua D yang sedang berada di luar rumah ditelepon oleh kerabatnya.
"Dalam sambungan telepon itu, sepupu korban memberitahukan ke orang tua korban bahwa anak korban disetu**hi JR di Hotel Rajawali, Jalan Sama-Sama, Kelurahan Pasiran," jelas Kasubbag Humas Polres Singkawang Iptu Gatot Sukoco sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (18/7).
BACA JUGA: Kondom Berserakan, Muda Mudi Sering Begituan di Jembatan
Dia menambahkan, JR dan D melakukan perbuatan asusila atas dasar suka sama suka.
Meski demikian, orang tua D tetap tidak terima. Mereka lantas melaporkan JR ke Polres Singkawang.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
JR rupanya diketahui sering berpindah tempat tinggal.
Petugas Polres Singkawang baru mengetahui keberadaan JR pada Sabtu (14/7).
Saat itu JR diketahui berada di rumah temannya di Perumnas Robas.
"Tak menunggu lama, anggota langsung menuju sasaran dan berhasil mengamankan JR," tambah Gatot.
JR pun tidak bisa mengelak. Dia dijerat pada 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (suhendra/rakyatkalbar/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Murid SD Ajak 2 Teman ke Tempat Kosong, Ternyata Begituan
Redaktur & Reporter : Ragil