Begituan, Keenakan, Diulangi Terus, Pacar Hamil

Kamis, 14 Februari 2019 – 17:39 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, SAMPIT - Boby meringkuk di penjara karena tidak bertanggung jawab setelah menghamili kekasihnya, AMS (16).

Pria 22 tahun itu harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA: Awalnya Jalan-Jalan, Sepasang Pelajar Akhirnya Begituan

"Sidang pertama masih agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa tidak keberatan atas dakwaan itu," kata Agung Adisetiyono selaku penasihat hukum terdakwa akhir pekan lalu.

Menurut dia, saat ini korban masih dalam kondisi hamil. Meski demikian, dirinya berharap korban bisa hadir.

BACA JUGA: Siswa Minta Siswi SMP Berbaring di Kasur, Ya Ampuuunnn

ASTAGA DRAGOOOONNN: Ngakunya Mengerjakan Tugas, Ternyata Hohohihi di Kamar

"Dalam dakwaan itu terurai jelas tidak ada ancaman dari terdakwa. Namun, demikian perbuatannya salah karena korban masih di bawah umur," ucap Agung.

BACA JUGA: Kronologis Siswi SMP Digilir 5 Pria Sampai Pagi

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim Lilik Haryadi terungkap bahwa Boby melakukan perbuatan asusila sejak Agustus hingga Oktober 2018.

Pria yang tidak tamat dari sekolah dasar (SD) itu melakukannya di beberapa tempat berbeda.

Dia kali pertama mencabuli AMS di barak temannya di Kecamatan Baamang, Sampit.

Boby kali terakhir menggauli AMS di Gang Mesum, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi.

Pria sontoloyo itu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. AMS sempat menolak.

Namun, AMS akhirnya pasrah karena dijanjikan dinikahi jika hamil.

Setelah beberapa kali begituan, AMS positif hamil. Dia lantas mengabarkan kehamilannya kepada Boby.

Akan tetapi, Boby malah enggan bertanggung jawab. Keluarga AMS lantas melaporkan Boby ke pihak berwajib.

Jaksa membidik Boby dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (ang/fm/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anunya Tidak Bisa Berdiri, Pria Tua Gagal Perkosa Remaja  


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler