Beijing Godok UU Baru Terkait Wabah Corona, Penggunaan Masker Hingga Cara Bersin Diatur

Minggu, 08 Maret 2020 – 08:22 WIB
Anak-anak memakai masker untuk mencegah penularan virus corona di Tiongkok. Foto: REUTERS/Tyrone Siu/wsj/cfo

jpnn.com, BEIJING - Pemerintah Kota Beijing menggunakan berbagai cara untuk mencegah penyebaran virus corona di ibu kota Tiongkok tersebut. Salah satunya dengan membuat undang-undang baru yang mewajibkan warga menutup hidung dan mulut saat bersin atau batuk.

"Etika dasar seperti menutup hidung dan mulut, mengenakan masker saat didiagnosis terserang flu atau penyakit pernapasan, serta mematuhi peraturan yang melarang konsumsi dan perdagangan satwa liar kemungkinan akan ditingkatkan menjadi norma hukum," ujar Teng Shengping, kepala Kantor Komisi Pembangunan Peradaban Spiritual Kota Beijing, Kamis (5/3).

BACA JUGA: 11 Warga Prancis Meninggal setelah Terjangkiti Virus Corona

Pemerintah kota tersebut membentuk sebuah tim kerja untuk mempromosikan undang-undang (UU) terkait, serta melakukan penyelidikan dan penelitian legislatif.

Sementara draf rencana peraturan tersebut saat ini sedang dalam proses revisi.

BACA JUGA: 21 Orang di Israel Terjangkit Virus Corona, Bagaimana Kondisi Palestina?

"Setelah diterapkan nanti, peraturan tersebut akan meningkatkan citra dan moral Kota Beijing, serta memberikan jaminan hukum yang kuat," imbuh Teng. (Xinhua/ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Kemenkes Malaysia: Pasien Corona Nomor 78 Sempat Sepekan di Indonesia


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Virus corona   Masker   Beijing   Bersin   Tiongkok  

Terpopuler