jpnn.com, LOMBOK UTARA - Pria AT (41) asal Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, NTB ditangkap polisi pada Senin (3/4), terkait pencabulan terhadap anak kandung yang berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana menyebut kasus itu terungkap dari laporan keluarga korban kepada polisi.
BACA JUGA: Teganya, Oknum Pejabat ini Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur
"Berdasarkan laporan awal, pelaku melakukan tindakan asusila tersebut sekitar tiga bulan lalu, Januari 2023," kata Sukadana pada Selasa (4/4).
Menurut Sukadana, AT mencabuli anaknya dengan cara memaksa dan mengancam akan membunuh jika korban tidak mau disetubuhi.
BACA JUGA: Kalimat Menohok Jansen kepada Moeldoko soal PK KLB Demokrat: Ajaib Benar Anda
Meski sempat menolak dan melawan, korban tidak bisa berbuat banyak setelah pintu kamarnya dikunci pelaku.
"Korban selalu menolak ajakan dari ayahnya. Namun ayahnya ini menutup dan mengunci pintu, lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," tuturnya.
BACA JUGA: Pemkab Lombok Tengah Buka Seleksi Penerima Beasiswa Tahfiz bagi Anak Yatim
Korban bahkan menyebut pelaku tidak cuma sekali melakukan rudapaksa. Setelah kejadian pertama, 2 minggu berikutnya sang ayah mengulangi aksi bejatnya.
"Pelaku AT meminta lagi sampai tiga kali melakukan hubungan badan pada bulan Maret 2023," ujar Sukadana.
Pada 30 Maret lalu, pelaku kembali meminta dilayani sang anak, tetapi korban menolak dan mengadukan ulah sang ayah ke ibu tirinya.
Ibu tiri korban lantas memberitahukan masalah itu kepada ibu kandung korban.
"Ibu kandung dari korban langsung melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Polsek Tanjung," ucapnya.
Tersangka AT kini telah ditahan di Polres Lombok Utara guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Pelaku juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polres Lombok Utara.(mcr38/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah