Bapak Menghamili Anak Kandung, Modus Menangkal Santet

Rabu, 30 Oktober 2019 – 23:56 WIB
Ilustrasi bapak menghamili anak kandung ditangkap. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, TANGSEL - Tubuh NK (16), membuat Junaedi (39) tergiur. Siasat busuk pun disusun warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, ini agar hasratnya tersalurkan. Berdalih menangkal santet, Junaedi tega menghamili anak kandungnya.

Peristiwa itu bermula saat Junaedi bercerai dengan sang istri, Sum, pada 2017 lalu. Saat proses perceraian, Junaedi membawa NK untuk tinggal bersama. Sum yang tak curiga membiarkan Junaedi membawa putri kandungnya.

BACA JUGA: Bapak Bejat, Setubuhi Anak Kandung 39 Kali

Nafsu Junaedi menjadi bangkit setiap melihat tubuh putri kandungnya itu. Junaedi mulai menyusun rencana agar nafsunya dapat tersalurkan.

Korban oleh Junaedi disebutkan telah terkena santet. Sebagai penangkal, harus dilakukan ritual yang dilakukan Junaedi dan korban. Yakni, berhubungan badan. Korban tak kuasa menolak saat pelaku terus mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Anak Tiri Disetubuhi Hingga Hamil

“Korban dibilang terkena santet atau teluh. Untuk menangkalnya harus berhubungan intim,” kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Muharram Wibisono di Mapolres Tangsel, Selasa (29/10).

Perbuatan bejat Junaedi terbongkar, ketika korban memutuskan tinggal di rumah Sum. Kecurigaan Sum muncul saat melihat perubahan pada tubuh anaknya itu.

Sum semakin curiga saat mengetahui korban yang tak kunjung haid. Sum kemudian memeriksakan korban ke bidan setempat. Hasilnya, korban telah mengandung selama 26 minggu alias enam bulan. ”Modus tersebut digunakan untuk supaya bisa menyetubuhi anaknya berulang-ulang,” kata Muharram.

Kapolres Tangsel AKBP Fredy Irawan menambahkan, Sum melaporkan Junaedi ke Mapolres Tangsel. Junaedi diringkus polisi pada 5 Oktober 2019.

“Alasan tersangka (Junaedi-red) menyetubuhi anaknya untuk memenuhi kebutuhan biologisnya setelah bercerai dengan Sum,” katanya. (you/nda/ags)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler