Bejat, Guru Ngaji Cabuli 13 Muridnya

Kamis, 07 Februari 2013 – 09:05 WIB
CIBINONG -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan, terhadap NA (48), guru mengaji yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak gadis di bawah umur, yang menjadi muridnya. Putusan yang diberikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,  sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 ayat 2, Undang-undang Perlindungan anak,” kata, Hakim Ketua, Loise Betti Silitonga.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan bagi terdakwa, antara lain karena perbuatan yang dilakukan terdakwa membuat korban merasa trauma berkepanjangan dan merusak masa depan korban. Sementara hal yang meringankan, selama menjalani masa persidangan, terdakwa kooperatif dan berterus terang.

Sementara itu, menanggapi putusan hakim, terdakwa yang menjalani persidangan tanpa didampingi penasehat hukum, mengatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Ia mengatakan, putusan hakim ini, diluar dugaan, karena dalam pembelaannya, bapak 3 anak ini berharap, hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Harapan saya, hakim hanya memutuskan satu tahun saja, karena yang menjadi korban 1 orang saja,” kata, terdakwa yang menjalani persidangan di dampingi istrinya.

Warga Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, ini, mengaku hanya melakukan perbuatan bejatnya pada satu korban. “Ada 3 saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan, tapi semuanya mengakui bukan korban,” katanya.

Seperti diketahui, Pria paruh baya ini harus mendekam di penjara karena diduga telah mencabuli 13 anak gadis di bawah umur, yang menjadi muridnya. Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan salah seorang keluarga korban, sebut saja Mawar (9) yang secara tidak sengaja mendengar ungkapan anak bungsunya yang sedang bertengkar dengan kakaknya.

Dalam pertengkaran itu, adik korban secara spontan mengungkapkan, Mawar pernah ditiduri oleh guru ngajinya sendiri. Pelaku akhirnya, ditangkap, setelah Ibu korban, Ir (39) akhirnya melaporkan kasus tersebut, ke pihak kepolisian. (ful/cr3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Gondol Motor Jaksa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler