Bejat, Kakek AR Cabuli Penyandang Disabilitas hingga Hamil dan Melahirkan

Selasa, 03 September 2024 – 14:27 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Selasa (3/9). Foto: sources for jpnn

jpnn.com, BANDUNG BARAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap seorang kakek berinisial AR (62), yang tega melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri berinisial R (23).

Akibatnya, R yang seorang penyandang disabilitas itu hamil dan melahirkan anak dari AR.

BACA JUGA: 4 Buah yang Tidak Aman Dikonsumsi Ibu Hamil

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, peristiwa pencabulan hingga korban hamil tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan terungkap pada Mei 2024.

"Pamannya tersebut melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan," ujar Tri di Polres Cimahi, Selasa (3/9).

BACA JUGA: Pegadaian Punya Seller Aktif 243 di PaDi UMKM, Volume Transaksi Capai Rp 241 Miliar

Tri mengungkapkan, peristiwa ini terungkap saat pihak keluarga menaruh curiga dengan kondisi tubuh korban yang terlihat lebih gemuk dengan bagian perut yang terlihat membesar.

Korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.

BACA JUGA: Ingin Bangun ART hingga Sky Train di Bandung, Menhub Berharap Ada Investor yang Tertarik

Setelah dipastikan hamil, korban akhirnya mengaku bahwa AR telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

"Begitu ditanya yang bersangkutan menyampaikan takut dalam bahasa Sunda 'sieun'. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri," jelas Tri.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf a dan huruf h undang undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun," tandasnya.(mcr27/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler