jpnn.com - JAKARTA - Sungguh bejat kelakuan Purwanto (32), seorang juru masak warga Jalan Bangka VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia tega mencabuli anak tirinya yang berinisial DF (14), dan AUH (6), anak kandungnya sendiri. Pencabulan pun terjadi sampai berkali-kali
Aksi Purwanto ketahuan oleh sang istri, UA yang memergoki pelaku sedang mencabuli DF di kediaman mereka, Minggu (28/2) dini hari lalu. Ketika itu, Purwanto yang tak bisa berkelit lagi langsung melarikan diri dari rumah.
BACA JUGA: Baru Kenal di Facebook, Diajak ke Rumah Kosong, Disuruh Tiduran, Lalu....
Setelah suami amoralnya itu ngacir, UA pun menginterogasi DF. Wanita yang sehari-hari berjualan sayur di sebuah pasar di kawasan Mampang Prapatan itu kaget bukan main, ternyata putrinya sejak 6 tahun terakhir telah berkali-kali dicabuli sang suami. Bahkan sejak masuk SMP, korban setiap satu minggu sekali pasti digagahi pelaku.
UA pun semakin kaget ketika mengetahui putri kandungnya bersama pelaku, AUH, juga tak luput dari pencabulan. Gadis usia 6 tahun itu mahkotanya pernah dicolok-colok oleh pelaku.
BACA JUGA: WNA PNG Bolak-balik Jayapura Bawa Ganja
Setelah mendengar semua, UA langsung melapor ke Mapolsek Mampang Prapatan. Petualangan cabul Purwanto pun berakhir setelah dia ditangkap aparat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/2) pagi.
Kapolsek Mampang, Kompol Priyo Utomo Teguh Santoso mengungkapkan, penangkapan pria bejat pelaku setelah mendapatkan laporan dan hasil visum dari istrinya. Dimana, pelaku sudah melakukan aksi cabul terhadap anak tirinya lebih dari 100 kali dan anak kandungnya sebanyak satu kali.
BACA JUGA: Seorang Pengacara Perempuan Ditangkap Polisi
”Pencabulan oleh LP sudah 6 tahun terjadi. Kemudian lalu dilakukan berulang kali sampai korban berusia SMP kelas 2. Untuk anak kandungnya baru satu kali,” ungkap Priyo, kemarin (1/2).
Dia juga mengatakan pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan memberi uang saku Rp 200.000. Sehingga, korban yang merupakan anak tiri tidak berdaya. ”Dari informasi istrinya, selama ini perilaku sang suami tidak menyimpang. Istrinya itu normal dan selalu siap berhubungan,” papar Priyo juga.
Akibat perbuatannya itu, Purwanto dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 293 KUHP dan atau Pasal 294 KUHP dan atau Pasal 76 D junto Pasal 81 Undnag-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Ancaman hukuman Pasal 293 KUHP yaitu 5 tahun penjara dan Pasal 294 KUHP adalah 7 tahun. Ya bisa mencapai 15 tahun,” ucap Alam juga. (ibl/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmmââ¬Â¦Laporan Dua Korban Saipul Mencurigakan
Redaktur : Tim Redaksi