Seorang Pengacara Perempuan Ditangkap Polisi

Rabu, 02 Maret 2016 – 06:10 WIB
Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - PADANG - Seorang pengacara perempuan inisial AM, 50, diamankan Satresnarkoba Polresta Padang bersama empat temannya, Senin (29/2) sekira pukul 15.45.

Pengacara beralamat di kawasan Sidomulyo Kecamatan Tampan-Pekanbaru itu diamankan di dalam rumah beralamat di Jalan M Hatta Ketaping No 32 RT 03 RW 04 Kelurahan Pasarambacang Kecamatan Kuranji.

BACA JUGA: Hmmm…Laporan Dua Korban Saipul Mencurigakan

Keempat temannya, yakni Nur, 41, berdomisili di TKP penangkapan. SG, 22, DE, 39, dan SA, 22, ketiganya warga Pekanbaru. 

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu paket sedang sabu seharga Rp 1,6 juta, satu paket kecil sabu seharga Rp 300 ribu, satu plastik bekas bungkus sabu, satu set alat isap sabu(bong) dari minuman mineral, empat korek api mencis, satu sendok sabu dari kertas, satu timbangan digital, satu handphone.

BACA JUGA: Sebelum Dibunuh, Janda Anak Satu Ini Diminta Puaskan Nafsu sang Mantan

Informasi yang diterima, kelima tersangka diamankan polisi berawal dari laporan masyarakat bahwa di lokasi itu sering terjadi pesta dan transaksi narkoba. Kemudian polisi di bawah komando Kanit I Iptu Herit Syah melakukan pengintaian.

Setelah dikumpulkan bukti yang cukup, polisi menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan. Setiba di lokasi, didapatkan lima tersangka, dua laki-laki dan tiga perempuan. Setelah itu mereka dibawa ke Mapolresta Padang untuk penyidikan.

BACA JUGA: Miris, Pelaku Trafiking Anak Dibawah Umur Ini Divonis Ringan

Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman mengatakan seorang tersangka yang ditangkap berprofesi sebagai pengacara. "Kita amankan lima tersangka, seorang diantaranya berprofesi pengacara. Mereka diamankan di rumah seorang yang diduga pengedar narkoba," sebut Daeng.

Dilanjutkan Daeng, empat tersangka yang diamankan bertempat tinggal di Pekanbaru. Sedangkan seorang lainnya tinggal di daerah Kuranji Padang.

"Saat ini semua tersangka masih diamankan di Mapolresta Padang. Kita akan periksa apa saja peran mereka masing-masing. Siapa pengedar dan siapa pemakai,"  terang Daeng.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal 112, 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr2/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Perempuan Cantik Kena 10 Bulan Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler