jpnn.com, CIREBON - Perbuatan empat pemuda ini sangat bejat.
Mereka memperkosa seorang anak di bawah umur secara bergiliran di dua tempat berbeda.
BACA JUGA: Mensos Risma: Anak-Anak Korban Pemerkosaan Ingin Melanjutkan Sekolah, Tetapi
Keempatnya kini telah dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat.
Para pelaku telebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras.
BACA JUGA: Berita Dukacita: Panduwinata Tewas Tertimpa Pohon di Pondok Indah
"Ada empat pelaku yang kami tangkap masing-masing berinisial AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35)," ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton di Cirebon, Sabtu (18/12).
AKP Anton menyebut perbuatan para pelaku dilakukan pada hari Senin (13/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA: Data Satgas COVID-19: Pasien Meninggal Bertambah, yang Terpapar Naik Ratusan Orang
Para pelaku memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak dua botol sebelum melakukan aksinya.
Bahkan, mereka melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran.
"Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban," katanya.
Dia mengatakan korban sempat melawan.
Namun, para pelaku tetap memaksa.
Bahkan, mereka mematikan telepon genggam korban yang sempat meminta tolong kepada keluarganya.
Akan tetapi korban berhasil menghubungi keluarganya sehingga langsung datang ke lokasi kejadian.
Saat itu korban tengah ketakutan di tempat tersebut.
Para pelaku pun langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua telepon genggam.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang