jpnn.com, BENGKULU TENGAH - Personel Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah menangkap MU (46), warga Kecamatan Karang Tinggi atas kasus pemerkosaan.
Korban aksi bejat MU ialah anak kandungnya sendiri yang berusia 13 dan 15 tahun.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Menceritakan Kejadian di Magelang, Bapak Ini Tidak Percaya, Begini
Hal itu disampaikan Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Polres Bengkulu Tengah Aipda M Farizal Susanto, Sabtu (27/8).
"Kami menangkap pelaku yang dilaporkan diduga menyetubuhi dua anaknya sendiri," kata Farizal.
Kasus ayah perkosa anak kandung dengan tersangka MU telah terjadi sejak 2020.
BACA JUGA: Siapa Pengirim Karangan Bunga yang Minta Irjen Ferdy Sambo Jangan Gentar?
Namun, kedua korban baru berani melaporkan perbuatan sang ayah kepada ibunya baru-baru ini.
Menurut Farizal, MU menyetubuhi anak sendiri pada siang hari ketika istrinya tidak berada di rumah.
Sebelumnya kedua korban yang ketakutan tidak berani melawan dan menceritakan ulah bejat ayahnya kepada siapa pun, termasuk ibunya.
"Akhirnya kedua korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya dan melaporkan perbuatan sang ayah ke Polres Bengkulu Tengah," ujar Farizal.
BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Analisis Reza tentang Kepentingan Putri Candrawathi, Soal Cinta, Oh
Setelah menerima laporan, polisi bergerak menangkap MU di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Bengkulu Tengah guna menjalani pemeriksaan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam