jpnn.com, JOMBANG - Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Jombang membekuk seorang oknum driver ojek online bernama Yulianto.
Dia ditangkap karena diduga mencabuli pelajar SMP berinisial SAA asal Kecamatan Peterongan yang masih berusia 14 tahun.
BACA JUGA: Tommy Cabuli Mawar yang Sedang Setengah Mabuk
Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kasus ini ke kantor polisi. Kejadian itu berawal ketika Yulianto menjemput dan hendak mengantarkan penumpangnya SAA.
Saat ini sedang hujan. Pelaku mengajak korban ke rumah saudaranya yang sedang kosong untuk mandi dan berganti baju.
BACA JUGA: Penumpang Curi Handphone Driver Ojek Online
Setelah berada di dalam rumah, korban diseret di dalam kamar dan langsung mencabulinya. Karena dengan kondisi kamar terkunci korban tidak bisa berbuat banyak.
AKP Azi Pratas Guspitu Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, korban yang takut melawan hanya bisa pasrah saat akan diperkosa pelaku.
BACA JUGA: Komunitas Driver Ojek Online Curhat pada Zulkifli Hasan
"Tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi," jelas AKP Azi.
Polisi saat ini masih terus memeriksa pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan undang - undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Driver Ojol di Bekasi Dilarang Mangkal di Jalan Ini
Redaktur & Reporter : Natalia