jpnn.com, SURABAYA - Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua pemuda karena mencabuli gadis berumur 16 tahun.
Pelaku adalah Tommy (35) dan Rizal (22) seorang driver taksi online. Keduanya ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban.
BACA JUGA: Berapa Kali Aldo Cabuli Pacarnya? Lupa, Sudah Sering
Kasus persetubuhan ini terjadi ketika korban, sebut saja Mawar tengah mabuk terpengaruh minuman keras. Korban sebelumnya diajak berpesta miras oleh kedua pelaku.
Pengakuan Rizal, korban sempat dibawa pulang tapi di tengah perjalanan, dia mengaku kepada korban tidak kuat untuk mengantar ke rumahnya dan memutuskan menginap di sebuah losmen. Di situ akhirnya korban yang tengah mabuk disetubuhi secara bergantian.
BACA JUGA: Sumardin Iming-imingi Bocah Rp 20 Ribu, 10 Anak Jadi Korban
Menurut AKP Ruth Yeni, kanit PPA, kedua pelaku menyetubuhi hanya satu kali. "Pertama dilakukan Rizal dan kemudian baru dilakukan Tommy," kata AKP Ruth.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 undang - undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (yos/jpnn)
BACA JUGA: Berita Terbaru Kasus Dugaan Pencabulan yang Dilaporkan Nuril
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Murid SD Dicabuli Oknum Guru Honorer di Langkat
Redaktur & Reporter : Natalia