jpnn.com, PEKALONGAN - Anggota Satreskrim Polres Pekalongan, Jateng, menangkap Bejo Santoso alias Alex (46) dan anaknya Rizky Andi Khoirin alias Cicit (23). Bapak anak ini terlibat pencurian mobil.
Saat gelar perkara, tersangka Bejo dalam keterangan pers di Mapolres Pekalongan, Selasa (13/2), mengakui sejak empat tahun lalu bekerja sebagai wartawan di salah satu koran yang terbit setiap setengah bulan sekali. Dia mengaku memperoleh kartu pers dari kantor pusat di Jakarta.
BACA JUGA: Gilang Akui Ilmu Mencuri Modus Pecah Kaca Dapat dari Ayahnya
Diakuinya, untuk mendapatkan kartu pers dirinya membayar Rp 350 ribu, sedangkan untuk seragam tidak ada paksaan untuk membelinya.
"Saya bertugas liputan di wilayah Pekalongan dan sekitarnya. Biro cabang di Doro, Kabupaten Pekalongan," katanya.
BACA JUGA: Gawat! Mobil Pajero Sport Milik Raja Solo Raib
Disinggung apakah pekerjaan wartawan itu dijadikan modus untuk tindak kejahatannya, Bejo membantahnya.
Dia berkilah hanya diajak oleh temannya yang bernama Kadar untuk jalan-jalan, namun ternyata diajak melakukan pencurian mobil di Paninggaran.
BACA JUGA: Pencuri Mobil Marissa Haque Itu Akhirnya Ditangkap
"Anak saya ini juga tidak tahu akan melakukan pencurian. Dia hanya kebetulan pas ikut saja," kilahnya.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, didampingi Kasat Reksrim AKP Agung Ariyanto menyatakan, empat pelaku mencuri mobil pikap L 300 milik korban dengan cara merusak pintu depan mobil.
Namun pada saat mesin dihidupkan, tidak nyala sehingga mereka gagal mencuri mobil tersebut.
Kebetulan di dalam mobil itu ada tas ransel, sehingga diambil oleh para pelaku ini. Isinya di antaranya buku tabungan, sertifikat tanah, dan buku nikah milik korban.
"Dari keempat pelaku ini salah satunya berinisial KDR, DPO Polres Batang. Ini ditangkap di Sipait, pukul 04.30 WIB. Sudah kita serahkan ke Polres Batang. Ur melarikan diri. Bs sudah menjalani tiga kali penjara dalam kasus penadahan, pencurian, dan upal. Satu ini Ra adalah putranya, pekerjaan kuli batu. Jadi bapak dengan seorang anak melakukan pencurian sepeda motor," terang Kapolres Pekalongan.
Kapolres menyatakan, tersangka Bejo mengaku sebagai wartawan dengan memiliki kartu pers. Namun, di Jawa Tengah tidak ada media dengan nama tersebut, yakni Media Nasional.
Menurut penuturan pelaku, kantor biro media tersebut untuk wilayah Pekalongan dan sekitarnya di Doro. Sedangkan untuk wilayah Jateng kantornya di Purwokerto, dan kantor pusatnya di Jakarta. Tersangka juga membantah jika kartu persnya itu digunakan untuk tindak kejahatan.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (yon)
Redaktur & Reporter : Soetomo