jpnn.com, LAMPUNG - Polresta Bandarlampung berhasil meringkus, Gilang, 21, tersangka pencurian dan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca.
Gilang diciduk saat berada di Jalan Malahayati, Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung.
BACA JUGA: Ternyata Rumah Tidak Layak Huni Banyak Banget
Kakinya terpaksa ditembak lantaran mencoba melarikan diri saat ditangkap.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, Gilang ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (4/10).
Sebelumnya pihaknya mendapat laporan pencurian yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA: Bachtiar Ditarik Jadi Waketum PAN, Relawan Kecewa
“TKP di Jalan Antasari. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka,” kata Harto Agung, Senin (9/10).
Polisi tidak langsung mengekspose penangkapan tersebut demi kepentingan pengembangan kasus.
BACA JUGA: Mayat Pensiunan Pegawai BUMN Ditemukan Tewas Membusuk
Kepada penyidik, Gilang mengaku ilmu mencuri dengan modus pecah kaca didapatnya dari orang tuanya.
Sebelumnya, pemuda asal Metro ini selalu menemani ayahnya beraksi.
Ayahnya tewas dalam penangkapan yang dilakukan Tekab 308 Polresta Bandarlampung, Agustus lalu.
Gilang mengungkapkan, awalnya dia diajak ayahnya menemani berkeliling kota. Lantas, sang ayah beraksi dan dia diminta menunggu di dalam mobil.
“Tadinya kami keliling bawa mobil. Begitu ada sasaran, kami berhenti dan bapak beraksi. Saya disuruh nunggu di mobil,” kata Gilang dalam ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Senin (9/10).
Secara keseluruhan, sudah 10 kali Gilang beraksi. Enam kali bersama ayahnya. Sisanya, pemuda itu beraksi dengan rekannya. (yud/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP PKB Rekomendasi Arinal jadi Cagub Lampung
Redaktur & Reporter : Budi