jpnn.com, BENGKULU - Tiga tersangka terorisme yaitu KA, MT, dan RH serta sepuluh orang yang pernah menjadi anggota kelompok simpatisan terorisme Jaringan Islamiyah (JI) melepaskan baiat.
Mereka kemudian mengikrarkan diri setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BACA JUGA: Bikin Geleng Kepala, Jemaah Islamiyah Bisa Kumpulkan Rp 29 Miliar dalam Setahun
Kepala Satuan Tugas Wilayah Bengkulu Densus 88 Kombes Imam Subandi mengatakan 13 orang tersebut berdasarkan keinginan dari dalam diri mereka ingin mengikrarkan janji setia terhadap NKRI.
"Ada tiga orang tersangka yang saat ini melepaskan diri dari baiat yang selama ini salah dan kemungkinan melakukan perbuatan yang mengganggu kedamaian di Indonesia," kata dia di Bengkulu, Kamis.
BACA JUGA: Istri Sama Lelaki Lain di Kamar, Suami Menunggu di Luar
Dia menegaskan Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan dan kebencian, namun, ada beberapa kelompok yang semangat memahami Islam sehingga sulit membedakan yang baik dan tidak serta mengakibatkan pemahaman mereka tentang Islam menjadi salah.
Pada sisi lain, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebutkan ikrar setia NKRI dapat diikuti anggota yang masih baiat saat ini, sebab NKRI adalah rumah besar masyarakat Indonesia sehingga harus dijaga dengan dasar Pancasila.
BACA JUGA: Anak Buah Komjen Petrus Golose Tangkap 3 Anggota TNI, Waduh, Kasusnya
"Pemahaman mereka untuk kembali baik sehingga jangan dipertentangkan dengan nilai-nilai agama dan dengan NKRI," ujarnya.
Sementara itu, salah satu tersangka JI yang saat ini kasusnya masih berjalan, RH, mengungkapkan dia dan teman-teman yang lain telah berkeinginan untuk melepas baiat.
"Selama proses lima bulan baru sekarang bisa melepas baiat. Setiap Minggu kami selalu dikunjungi dan pihak densus juga telah memberikan arahan dan masukan terkait bagaimana cara mencintai NKRI dengan baik," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap Seseorang yang Dihubungi Brigadir J Sebelum Tewas Ditembak di Rumah Ferdy Sambo
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti