Bikin Geleng Kepala, Jemaah Islamiyah Bisa Kumpulkan Rp 29 Miliar dalam Setahun

Kamis, 25 November 2021 – 23:59 WIB
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sudah membongkar dua lembaga pendanaan yang dimiliki kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI). Kedua lembaga itu yakni Syam Organizer dan Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Kabagbanops Densus 88 Antiteror Kombes Aswin Siregar menerangkan dari hasil pemeriksaan diketahui kedua lembaga pendanaan itu bisa mengumpulkan uang miliaran rupiah dalam setahun.

BACA JUGA: Petinggi Jemaah Islamiyah Ditangkap, SMIJ Desak Pemerintah Bubarkan Densus 88

“Untuk Syam hampir Rp 15 miliar per tahun. BM ABA juga tidak jauh berbeda Rp 14 miliar per tahun," kata Aswin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/11)

Menurut Aswin, angka itu berasal dari laporan keuangan yang diperoleh oleh penyidik Densus88.

BACA JUGA: Geger, Anggota MUI Ini Ternyata Pejabat Tinggi Jemaah Islamiyah

Namun Aswin menyebut penyidik Densus 88 tak langsung percaya dengan laporan keuangan itu.

Sebab, mereka meyakini jumlah tersebut sebenarnya lebih besar, mengingat ada kemungkinan tidak semua aktivitas dicatat.

BACA JUGA: Ini Peran 3 Terduga Teroris Bekasi di Kelompok Jemaah Islamiyah

"Kami tahu dengan sistem sel terputus jumlah ini bisa jauh lebih fantastis," tegas Aswin.

Perwira menengah ini pun mengungkap bukti adanya pendanaan yang tak tercatat. Ketika penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Syam Organizer ditemukan uang ratusan juta yang diduga merupakan dana untuk kebutuhan JI dalam aksi terornya.

"Saat penyitaan di Kantor Syam Organizer ditemukan yang cash Rp 944 juta," ujar Aswin.

Sebelumnya Densus 88 menangkap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021.

Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.

Status dari ketiga orang tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. (cuy/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler