Bekas Kantor Bupati Tangerang Akan Dijadikan Ruang Terbuka Hijau

Selasa, 27 Agustus 2019 – 13:27 WIB
Bekas kantor Bupati Tangerang bakal dijadikan ruang terbuka hijau. Foto: Banten Raya

jpnn.com, TANGERANG - Gedung bekas kantor Bupati Tangerang yang ada di Jalan Raya Daan Mogot, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH), dan kantor badan usaha milik daerah (BUMD).

Lahan gedung bekas kantor Bupati Tangerang itu tidak termasuk aset yang diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, meskipun lokasinya berada di Kota Tangerang.

BACA JUGA: Kabar Baik dari Bupati Tangerang Buat Korban Gudang Petasan

“Iya, rencananya gedung eks kantor Bupati itu akan dijadikan RTH dan kantor BUMD,” kata Mudji Kepala Bidang Aset Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Mudji Widodo.

Menurut Mudji, kondisi lahan bekas kantor Bupati Tangerang saat ini tidak terurus. Dalam waktu dekat, Pemkab Tangerang akan melakukan pemagaran di lahan eks kantor Bupati Tangerang itu.

BACA JUGA: 56 Insan Olahraga di Tangerang Dapat Penghargaan dari Bupati

BACA JUGA: Bupati Tangerang Raih Penghargaan Pembina Olahraga

Tujuan pemagaran supaya lahan bekas kantor Bupati yang memiliki nilai sejarah itu tidak diisi oleh penghuni liar dan menjadi tempat penyimpanan rongsokan mobil angkutan kota. “Rencana pemagaran sedang dikoordinasikan dengan pihak OPD (organisasi perangkat daerah-red) terkait,” tuturnya.

BACA JUGA: Bupati Tangerang Raih Penghargaan Pembina Olahraga

Mudji menambahkan, selama ini Pemkab Tangerang tidak pernah memberikan izin kepada warga untuk memanfaatkan gedung eks kantor bupati. Untuk itu, Mudji berharap, warga yang menempati gedung segera mengosongkan.

“Saya minta, warga yang mengisi gedung eks kantor bupati segera mengosongkan, karena lahan eks kantor Bupati itu akan dijadikan RTH dan kantor BUMD,” tutupnya.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penyerahan aset  sebanyak 56 aset milik Pemkab Tangerang senilai Rp 300 miliar lebih belum bisa diserahkan ke Pemkot Tangerang. Hal ini karena adanya persyaratan administrasi yang belum dipenuhi Pemkot Tangerang.

“Kabupaten Tangerang akan menyerahkan sebanyak 56 asetnya. Sedangkan Kota Tangerang akan menyerahkan sebanyak tujuh asetnya. Nanti akan disepakati oleh DPRD," kata Zaki.

Zaki menuturkan, nilai 56 aset Pemkab Tangerang yang akan diserahkan kepada Pemkot Tangerang mencapai Rp 300 miliar lebih. Sedangkan aset Pemkot Tangerang yang diserahkan ke Pemkab Tangerang hanya Rp 6-7 miliar.

"Aset pemkab yang akan diserahkan ke Pemkot di antaranya, Stadion Benteng, bangunan-bangunan atau aset yang ada di Kecamatan Cikokol, perkantoran, dan lain lain. Tapi gedung eks Bupati Tangerang tidak kami serahkan,” tuturnya. (imron)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler