jpnn.com - MAKASSAR - Penangkapan kembali 11 dari 12 pasien Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, 7 November, menguak fakta baru. Pasien kabur yang masih buron, mantan legislator DPRD Jeneponto, Yusril Palengkey, yang terlibat kasus sabu-sabu dan ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pengakuan para pasien, mereka kabur berdasarkan instruksi Yusril Palengkey. Hasil investigasi tim yang dibentuk Balai Rehabilitasi BNN, para pasien kabur yang telah tertangkap mengaku diiming-imingi sejumlah uang jika membantu pelarian Yusril. Masing-masing akan menerima Rp 15 juta jika Yusril berhasil lolos.
BACA JUGA: Siswi Adu Jotos Diunggah YouTube Hebohkan Balikpapan
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, dr Nur Syamsi menyatakan, pelarian ini sebelumnya sudah direncanakan. Prosesnya pun tergolong sangat terorganisasi.
"Ada salah seorang pasien yang juga merupakan oknum anggota TNI menjadi aktor kuat di balik kaburnya pasien ini, terutama Yusril," jelas Syamsi seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Sabtu (9/11).
BACA JUGA: Polisi Gulung Komplotan Judi Online
Dia pun menambahkan, berdasarkan rekaman CCTV, para pasien yang kabur tersebut sebelumnya menyerang petugas keamanan sebelum akhirnya melarikan diri melalui pintu belakang.
"Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pencarian terhadap Yusril. Dia memang kerap berulah dan menggunakan berbagai cara supaya bisa kabur," lanjutnya.
BACA JUGA: Penahanan Gatot Diperpanjang
Kepala Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, dr Dany Lumodong menegaskan, kaburnya pasien ini tidak ada sangkut pautnya dengan sistem pembinaan di Balai Rehabilitasi. Mereka kabur murni karena terprovokasi oleh ulah oknum yang sudah divonis pidana dan menjalani rehabilitasi.
"Tugas kita hanya mencegah dan tidak ada sedikit pun unsur kekerasan dalam menangani pasien. Kami hanya membantu mereka yang ingin sembuh. Untuk yang masih kabur itu, kami telah melakukan koordinasi dan terus melakukan pengejaran," jelas Dany.
Yusril Palengkey merupakan mantan anggota DPRD Jeneponto. Sejak Agustus lalu, dia telah menjalani rehab dan akan menjalani rehabilitasi selama setahun, diluar putusan pidana yang diterimanya selama 18 bulan. (m06/rif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Ganja, Dua Perempuan Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi