jpnn.com - JOMBANG - Komplotan penjudi online beromzet Rp 4 hingga Rp 6 juta per hari dibekuk Polres Jombang Kamis malam (6/11). Pengungkapan kasus yang dikembangkan dalam sebulan terakhir tersebut dapat meringkus tiga tersangka.
Salah seorang pelaku adalah Adi Febrianto, 27, warga Dusun Kedung Asem, Desa/Kec. Bandar Kedung Mulyo. Dia ditangkap di rumah saudaranya di Perumahan Kaliwungu Jalan Halmahera No 5.
BACA JUGA: Penahanan Gatot Diperpanjang
Dua rekan Adi yang ikut ditangkap adalah Hafid Riski, 20, warga Dusun Nglundo Desa Candi Mulyo, Kec./Kab. Jombang serta Ari Candra, 28, warga Jalan Hayam Wuruk No 5 Dusun Nglundo, Desa Candi Mulyo, Kec./Kab. Jombang.
Berdasar pengakuan tersangka, komplotan itu mengoperasikan bisnis haram di Perumahan Kaliwungu. "Tiga pelaku yang merupakan pekerja swasta ditangkap saat merekap data perjudian," ungkap Kapolres Jombang AKBP Tri Bisono Soemiharso.
BACA JUGA: Pesta Ganja, Dua Perempuan Ditangkap
Selain meringkus para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang perjudian Rp 12,9 juta. Juga, berbagai perangkat komputer yang digunakan dalam judi online. Yakni, dua personal computer (PC), dua modem, tiga buku tabungan, serta dua ATM BCA yang digunakan dalam transaksi online.
Informasi judi online tersebut berasal dari laporan warga. Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Karena dilakukan secara online, jaringan judi itu meluas hingga ke luar Jombang. Karena itu, kelanjutan perkara tersebut bisa dipergunakan untuk menangkap bandar di daerah lain.
BACA JUGA: Berkali-kali Perkosa Dua Anak Tiri
"Sindikat judi online ini terdapat di beberapa wilayah. Yakni, Kertosono, Kediri, dan Mojokerto. Tersangka di Jombang sudah termasuk bandar judi. Bandar ini memiliki jaringan pengepul judi online di beberapa wilayah tersebut," tuturnya.
Berdasar informasi yang diperoleh, bandar judi online tersebut pun mempunyai jaringan bandar lain di luar kota. Jadi, jika terdapat hasil perjudian yang lebih besar, mereka biasa melimpahkan ke bandar judi yang lebih besar pula.
Dalam aktivitas judi online, mereka menggunakan fasilitas internet dan jejaring sosial. Untuk bertransaksi, mereka menstransfer uang melalui jaringan perbankan. "Tersangka mengaku mendapat komisi 1,9 persen dari hasil perjudian jika menjadi pengepul," terang Kasubbaghumas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo.
Hingga Jumat kemarin, penyidik masih menginterogasi tiga tersangka itu untuk mengungkap modus perjudian, jaringan, hingga alamat web yang dijadikan rujukan untuk taruhan. (tet/lal/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Maman si Raja Copet yang Ingin Tobat
Redaktur : Tim Redaksi