jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda mengatakan, tidak ada larangan bagi bekas narapidana untuk jadi pengurus partai politik. Namun, kata Khairul, secara etika hal itu tidak pantas.
Hal tersebut dikatakan Khairul Huda menjawab pertanyaan wartawan terkait sikap DPP PDIP yang masih menugaskan Panda Nababan sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara. Panda merupakan bekas terpidana korupsi pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
BACA JUGA: Usai Dihitung, Surat Suara LN tak Dikirim ke Indonesia
"Larangan bagi terpidana atau mantan terpidana yang diatur dalam UU hanya untuk jabatan kenegaraan, sedangkan untuk jabatan partai tidak ada larangannya. Hanya saja dirasa janggal, kok mantan terpidana korupsi masih dipercaya untuk jabatan Ketua DPD? Apa memang PDIP tidak punya kader lagi di Sumatera Utara?" ujar Khairul Huda, Selasa (1/4).
Secara hukum lanjutnya, seorang terpidana sudah dianggap mencuci dosanya dengan hukuman yang telah dijalankan. Tapi tetap saja dirasa aneh karena jabatan di partai politik menyangkut kepentingan banyak orang.
BACA JUGA: Dukung PKB dengan Syarat Capresnya Mahfud MD
"Korupsi beda dengan hukuman pelanggaran lalu- intas. Kalau penabrak, usai menjalani hukuman dia bisa kembali membawa kendaraan. Tapi untuk eks terpidana korupsi karena jabatan politiknya, mestinya bertobat dan mengakhiri karier politiknya," ujar Khairul. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Sudah Jelajahi 35 Kota, Wiranto Optimistis Masyarakat Pilih Hanura
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gudang Logistik Pemilu Bocor, Ribuan Surat Suara Rusak
Redaktur : Tim Redaksi