jpnn.com - JAKARTA -- Bekas Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, Bagas Subarnowo dijebloskan ke penjara, Rabu (5/3) oleh Kejaksaan Negeri Bekasi. Bagas merupakan terpidana korupsi dana kompensasi Tempat Pembuangan Akhir Bantargebang 2002.
"Kejari Bekasi pada hari Rabu, 05 maret 2014 sekita pukul 16.00 Wib telah melaksanakan eksekusi terhadap Ir Bagas Subarnowo MT," ujar Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Rabu (5/3).
BACA JUGA: Lebih Dekat dengan Konstituen, Ibas ke Pacitan
Dijelaskan Untung, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung nomor: 145 K/PID.SUS tanggal 1 September 2002, Bagas dihukum pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Untung menjelaskan, Bagas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi kegiatan proyek bantuan Pemprov DKI Jakarta berupa dana kompensasi TPA Bantargebang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.313.876.523,28.
BACA JUGA: Tawuran, 4 Bangunan Fakultas Teknik Ludes Dibakar
Bagas terbukti bersalah melakukan pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 17 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Untung, terpidana selanjutnya menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Budak Kapal, Bekasi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: 11.128 Hektar Lahan Terbakar, Pemadaman Fokus di Siak Kecil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Kesurupan, Seluruh Siswa Yasinan Bersama
Redaktur : Tim Redaksi