Bekas Sekda Bandung Resmi Tersangka

Senin, 01 Juli 2013 – 15:55 WIB
JAKARTA - Bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Edi Siswadi resmi menjadi tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.

"Penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan ES selaku Sekda Kota Bandung sebagai tersangka," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (1/7), di Kantor KPK.

Dijelaskan Johan, Edi diduga melanggar  pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal  1 Juli," katanya.

Dalam kesempatan itu, Johan juga mengumumkan penetapan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan DR selaku Wali Kota Bandung sebagai tersangka," ujar Johan.

Dijelaskan Johan, Dada Rosada diduga melanggar  pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Penetapan sejak tanggal 1 Juli 2013," tegasnya.

Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan Setyabudi, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana serta Pelaksana Tugs Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat sebagai tersangka. Selain Dada dan Edi, para tersangka ini sudah dijebloskan ke sel tahanan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Hartati Murdaya jadi Tersangka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler