Bekas Sekretaris KPU Diganjar 2 Tahun Penjara

Jumat, 26 April 2013 – 03:22 WIB
KENDARI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis 2 tahun penjara mantan sekretaris KPUD Konawe selatan, Nasaruddin Kurais.

Terdakwa terbukti telah menyalahgunakan jabatannya dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2009 lalu hingga kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Selain vonis dua tahun penjara, majelis hakim yang diketuai, Aminuddin SH bersama dua hakim anggota yakni Yon Efri SH dan Syamsul Bahri, SH, juga membebani terdakwa membayar denda Rp 50 juta. Jika tak mampu dibayar, maka masa kurungan ditambah tiga bulan. 
   
Putusan yang dijatuhi Nasaruddin, lebih ringan dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan bendaharanya,  Juan Kusuma Silondae selama 4,6 tahun.
   
Dalam persidangan, majelis hakim membenarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan  (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemotongan secara sepihak sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar.
   
Sementara kuasa hukum terdakwa, Tajuddin Sido mengaku,  masih  pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Saya masih akan  merundingkan dengan keluarga klien saya, apakah menerima putusan itu atau melakukan upaya banding," kata Tajuddin seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group), Jumat (26/4). (p4/KP)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota BBM Padang Ditambah Pertamina

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler