JAKARTA - Bekas Wakil Kepala Korlantas Polri, Birgjen (Pol) Didik Purnomo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek driving simulator, mengaku tidak tahu tentang adanya dugaan pertemuan antara DPR dengan Polri, terkait proyek senilai Rp 196,8 miliar itu. Didik beralasan, dirinya hanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alat uji mengemudi itu.
"Tidak tahu (soal pertemuan DPR-Polri), itu di luar tugas saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen," ujar Didik usai diperiksa KPK, Jumat (15/3).
Seperti diketahui, KPK memeriksa Didik sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi Simulator SIM. Didik adalah wakil Djoko saat masih menjadi Kepala Korlantas Polri.
Didik juga mengaku tidak tahu menahu soal adanya dugaan aliran dana proyek Simulator SIM ke DPR. "Saya tidak tahu," tegasnya. "Saya memberikan keterangan mengenai hal yang belum pernah diberikan," jelasnya.
Dalam kasus simulator ini, KPK menetapkan Djoko dan Didik sebagai tersangka. Selain itu, pihak swasta yang dijerat KPK adalah Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang memenangi tender pengadaan driving simulator, serta Sukotjo S. Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor proyek itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 35 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Penasihat KPK
Redaktur : Tim Redaksi