jpnn.com - jpnn.com - Kepala Dinas Prindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta Yuli Hartono mengatakan, pemprov DKI Jakarta menghibahkan armature lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) bekas kepada daerah penunjang yang membutuhkan.
Salah satunya adalah Kota Bekasi, Jawa Barat. "Saat ini Bekasi sudah mengajukan permohonan 20.000 buah armature lampu PJU bekas," ujar Yuli.
BACA JUGA: Anggota Dewan Tanda Tangan Petisi Dukung FPI Dibubarkan
Yuli mengatakan, pemberian hibah armature lampu PJU bekas/returan layak pakai dilakukan sesuai mekanisme yang ada.
Yakni, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
BACA JUGA: Toilet di Tempat Karaoke Sering Dipakai untuk Bercinta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Pemberian Hibah Armature Lampu PJU Bekas/Returan layak pakai Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Bekasi.
BACA JUGA: Bupati Katingan Diserang? Lapor Saja
Armature return High Pressure Sodium (HPS) sebagian besar masih dalam kondisi layak pakai.
"Untuk pemanfaatan ulang armature bekas/return yang masih layak pakai maka dilakukan penawaran hibah kepada daerah penunjang sekitar Provinsi DKI Jakarta dan daerah lain yang membutuhkan," kata dia.
Kota Bekasi merupakan daerah pertama yang menyambut penawaran hibah dengan mengajukan permohonan sejumlah total 20.000 buah armature.
Rinciannya, Armature HPS 70 W sebanyak 7000 buah, Armature HPS 150 W sebanyak 5000 buah, Armature HPS 250 W sebanyak 5000 buah, Armature HPS 400 W sebanyak 3000 buah. (wok/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekerja Bangunan Apartemen Tewas Tertimpa Balok
Redaktur & Reporter : Natalia