jpnn.com - BOJONEGORO - Spesialis pencuri motor (curanmor) tidak hanya dilakukan orang dewasa. Polsek Sugihwaras dan Temayang di Bojonegoro, menahan tiga tersangka curanmor di bawah umur, Kamis (17/10).
Dua tersangka yang ditahan berinisial, SH, 14, warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, dan OE, 14, warga Desa Bareng, Kecamatan Sugihwaras. Keduanya masih bersatus pelajar di salah satu SMP Sugihwaras. Tersangka lain berinisial, SW, 16, warga Desa Pandontoyo, Kecamatan Temayang.
BACA JUGA: Siswi SMP Diperkosa, lalu Direkam Enam Teman Sekolah
Kanitreskim Polsek Sugihwaras Iptu Rumadi menyatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula ketika mereka mencuri sepeda motor milik Sampurno, 43, warga Desa Alasgung, Kecamatan Sugihwaras, yang diparkir di pinggir jalan raya Sugihwaras - Temayang kemarin pagi. Tepatnya, di Desa Alasgung.
Awalnya, korban berangkat ke sawah pukul 06.00 kemarin dengan mengendarai Honda Supra Fit nopol S 6046 BU. Sekitar 45 menit kemudian, korban sampai di sawah yang hanya berjarak sekitar 1 kilometer (km) dari rumahnya. "Dia langsung memarkir motor di pinggir jalan untuk ditinggal menanam cabai di sawah," katanya.
BACA JUGA: Kakek 70 Tahun Bobol RS Pelni
Baru ditinggal beberapa menit, motornya dicuri dua tersangka, SH dan OH. Padahal, jarak antara sawah dan motornya 100 meter. Kunci motor korban kebetulan masih dalam keadaan tergantung di tempatnya. Otomatis, tersangka dengan leluasa bisa membawa kabur sepeda motor korban.
Dalam melakukan aksinya, menurut Rumadi, dua tersangka yang masih duduk di bangku kelas IX itu menggunakan sepeda motor Honda Revo nopol S 4266 CN. Keduanya saling berboncengan dengan memakai seragam lengkap putih-biru. "SH yang membonceng dan membawa kabur sepeda motor korban ke arah selatan (Temayang). OH hanya membantu dan langsung berangkat sekolah," jelasnya.
BACA JUGA: Tewas Dipenggal, Kepala Hilang
Sementara itu, korban baru tahu kalau motornya hilang setelah diberi tahu tetangganya, Karminah. Kebetulan, Karminah mengetahui tersangka yang mengambil motor korban. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sugihwaras.
Setelah mendapat laporan, Polsek Sugihwaras segera menghubungi Polsek Temayang untuk menghadang tersangka. Sebab, diduga, tersangka membawa kabur motor korban ke arah Temayang. Ternyata benar, pada pukul 07.45, petugas Polsek Temayang berhasil menahan tersangka. "Tersangka ditangkap ketika melintas di Pasar Temayang," ujarnya.
Namun, ketika SH ditahan, ternyata dia tidak sendirian. Dia berboncengan dengan temannya, SW. Diduga, SW adalah otak pencurian tersebut. Sebab, setelah dicuri, motor korban dibawa lebih dulu ke rumah SW untuk diambil plat dan spionnya. "Katanya mau dibawa ke Nganjuk, sudah ada pembeli di sana," ungkapnya.
Selanjutnya, Petugas Polsek Sugihwaras menjemput dua tersangka SH dan SW untuk diperiksa secara intensif. Begitu juga tersangka OE. Mereka dijemput petugas ketika mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan di balik jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. Kepada petugas, tiga tersangka itu mengaku mencuri sepeda motor sekitar tujuh kali.
Ketiganya saling bekerja sama dengan membagi tugas. SH dan OE sebagai eksekutor, sedangkan SW sebagai penadah. Kebanyakan yang dicuri adalah sepeda motor milik petani yang di parkir di pinggir jalan. (JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah Diajak Bercanda, Pelajar Ditusuk Teman Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi